Perempuan dan Demokrasi di Indonesia: Analisis Kritis atas Rendahnya Representasi Politik Perempuan - Nerapost
(Sumber gambar: portaljtv.com)
Oleh: Flavianus Dolfi Lejo
Abstrak
Perempuan
memiliki peran kunci pada perhelatan politik Indonesia. Mengingat bahwa ada
berbagai persoalan yang turut menghambat kebebasan perempuan dalam kehidupan
berpolitik. Hambatan-hambatan tersebut muncul bukan saja karena kurangnya
kepercayaan terhadap perempuan, melainkan juga karena faktor budaya patriarki
yang sangat mengakar pada masyarakat Indonesia. Ini merupakan faktor yang
membuat perempuan tidak bisa bebas dalam mengekspresikan pandangan politiknya.
Faktor tersebut tentu bukanlah penghambat bagi perempuan Indonesia. Perempuan
Indonesia harus berani bergerak pada panggung politik bangsanya. Temuan
akhirnya adalah perlunya penguatan kaderisasi pada partai politik, perlunya
menjalankan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Legislatif
dengan sebaik-baiknya, dan pada akhirnya perlu sosialisi tentang pentingnya
keterlibatan perempuan bagi bangsa Indonesia. Hal ini akan berjalan dengan baik
jika seluruh stakeholder berani bekerja. Dengan demikian, perempuan
dapat dan mampu secara elegan melangkah pada percaturan politik bangsa
Indonesia, baik
ia sebagai anggota parlemen maupun bagian dari lembaga-lembaga eksekutif.
Kata-kata Kunci: Perempuan, Politik, Demokrasi, Kehadiran Perempuan.
1. Pengantar
Kehadiran perempuan pada panggung
politik di Indonesia semakin hari, semakin disoroti. Sorotan ini lebih tertuju
pada partisipasi dan keberpihakan terhadap perempuan dalam dunia politik. Miris
memang bahwa negara yang mayoritas penduduknya perempuan ini, belum memberi
tempat bagi perempuan dalam dunia politik. Perempuan kerap kali dianggap tidak
mampu bersaing dalam dunia politik. Hal ini tercermin dari kehadiran dan
partisipasi mereka dalam beberapa lembaga politik, misalnya lembaga legislatif.
Hal ini dapat dilihat secara nyata dari perolehan kursi atau keterwakilan
perempuan pada lembaga legislatif. Pada 2004-2009 keterwakilan perempuan pada
lembaga DPR meningkat menjadi 61 orang atau 11,09% dari 550 anggota DPR RI.
Selain itu, pada 2009-2014 meningkat menjadi 101, atau 18,04% dari 560 anggota
DPR RI. Namun, pada 2014-2019, jumlah perempuan di DPR RI turun menjadi hanya
97 atau 17,32% dari 560 kursi.(Saputra et al., 2020)
Untuk mengatasi kehadiran perempuan yang minim dalam perhelatan politik di
Indonesia, maka perlu sebuah terobosan besar, agar roh kebebasan dalam
demokrasi bisa dirasakan oleh semua orang.
2. Kehadiran
Perempuan Pada Perhelatan Politik di Indonesia: Sebuah Sejarah Eksistensi
Perempuan Indonesia
Kehadiran perempuan pada perhelatan
politik di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejarah Indonesia
mencatat berbagai upaya perempuan agar bisa mengambil bagian dalam kehidupan
berpolitik. Perempuan ingin secara langssung mengambil bagian dalam hal ini.
Ada periode yang cukup panjang dalam perjuangan perempuan ini. Periode yang
dinaksudkan seperti masa sebelum kemerdekaan, masa setelah kemerdekaan, masa
orde baru, dan masa reformasi.
2.1. Masa Sebelum Kemerdekaan
Masa ini dapat dikatakan sebagai sejarah
awal mula munculnya pergerakan
perempuan untuk mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada
masa ini lahir beberapa kongres yang kemudian menjadi awal mula lahirnya
berbagai organisasi perempuan (organisasi wanita). Pada masa ini yang pertama
kali muncul adalah organisasi Poetri Mardika. Organisasi Poetri Mardika berdiri
dengan tujuan untuk membantu membimbing para gadis bumiputera dalam menuntut
ilmu serta dalam menyampaikan pendapat.(Printina, 2019)
Pada masa sebelum kemerdekaan, terjadi
suatu peristiwa besar dari lahirnya gerakan perempuan yakni diadakannya Kongres
Perempuan Indonesia I. Suatu gerakan kesadaran perempuan akan nasib kaumnya.(Damanik,
2020) Kongres ini sendiri
diadakan pada tanggal 22 hingga 25 Desember 1928 di Yogyakarta. Agenda penting
dari kongres ini meliputi pendidikan untuk perempuan, nasib yatim piatu dan
janda, perkawinan anak-anak, pentingnya meningkatkan harga diri perempuan, dan
kejahatan kawin paksa.(Darwin, 2004)
Kemudian setelah diadakannya kongres
pertama pada tahun 1928, kongres perempuan kembali diadakan pada tahun 1935,
yang juga dikenal dengan sebutan Kongres Perempuan Indonesia II. KPI II
dipimpin oleh Ibu Sri Mangensarkoro dari Wanita Tamansiswa. Fokus utama dari
kongres ini adalah perjuangan melawan perdagangan perempuan dan mendirikan
Perkumpulan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak (P4A).(Printina, 2019) Kongres Perempuan Indonesia II
menegaskan bahwa kewajiban utama wanita Indonesia adalah menjaga kelestarian
masyarakat bangsa, kesejahteraan, kebudayaan, spiritual, dan rasa kemanusiaan. Pergerakan perempuan
pada masa sebelum kemerdekaan ini lebih terarah pada pengangkatan martabat
perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Lebih dari itu, perjuangan utama mereka
adalah seputar kehidupan domestik kaum perempuan saja.(Nelli,
2015)
2.2.
Masa Setelah Kemerdekaan
Pada periode tersebut, muncul berbagai
laskar bersenjata yang beranggotakan perempuan, antara lain Laskar Putri
Indonesia di Surakarta, Pusat Tenaga Perjoangan Wanita Indonesia (PTPWI), Laskar
Wanita Indonesia (LASWI), serta Persatuan Wanita Indonesia (PERWARI).
Gerakan-gerakan perempuan tersebut berorientasi pada perjuangan fisik melalui
keterlibatan langsung dalam peperangan. Dalam konteks pemerintahan Soekarno,
posisi dan peran perempuan menunjukkan peningkatan daya tawar politik yang
signifikan dalam dinamika pemerintahan dan pembangunan nasional.(Kencana,
2019) Perempuan diberi
tanggungjawab dalam mengisi kemerdekaan. Selain itu perempuan juga harus bebas terutama
dalam perjuangan mereka untuk menata hidup lebih terarah dan lebih baik.
Pada masa kepemimpinan Presiden
Soekarno, perempuan telah diakui haknya dalam politik, baik hak memilih dalam
pemilihan umum 1955 maupun mengambil bagian sebagai anggota parlemen. Pada masa
ini juga telah ada UU yang mengatur keadilan gender, yaitu UU 80 Tahun 1958.
Isi Undang-Undang 80 Tahun 1958 ini yakni penentuan prinsip pembayaran yang
sama untuk pekerjaan yang sama, perempuan dan laki-laki tidak dibedakan dalam
sistem penggajian.(Darwin, 2004) Dengan diterbitkannya UU 80 ini turut
memberikan angin segar bagi kebebasan perempuan saat itu.
Masa setelah kemerdekaan identik dengan
pemerintahan Soekarno. Perempuan memang memiliki peran yang cukup penting,
karena hak politiknya diakui oleh negara. Namun demikian, meskipun hak
politiknya diakui, persoalan baru muncul pada zaman itu. Persoalan yang dapat
dikatakan sebagai sejarah kelam bangsa Indonesia, yakni pergerakan komunis di
Indonesia yang berpuncak pada peristiwa G30S/PKI.(Septriana,
2017) Pada masa ini,
organisasi pergerakan perempuan dituduh berafiliasi dengan PKI. Organisasi
peremuan yang dimaksud adalah GERWANI (Gerakan Wanita Indonesia). Hal ini cukup
mengejutkan berbagai pihak.
2.3.
Masa Orde Baru
Salah satu pencapaian terbesar orde baru
adalah terbentuknya Kementerian
Negara
Pemberdayaan Perempuan pada
tahun 1978.
Ini merupakan langkah konkret perempuan masuk dalam lingkup politik praktis di
Indonesia. Selain itu, Presiden Soeharto, dalam menangani kementerian ini
menangkat menteri perempuan sebagai pemimpin lembaga. Menteri tersebut ialah
Lasijah Soetanto yang menjabat dari tahun 1983 hingga 1987.(Wieringa,
2010) Kementerian ini
bertugas meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan dan memberdayakan
perempuan menjadi simbol legitimasi yang diberikan negara kepada perempuan
untuk mengambil peran dalam ranah publik.
Meskipun perempuan mengambil bagian
dalam pemerintahan orde baru, bukan berarti tidak ada persoalan. Ada berbagai
macam persoalan yang cukup menghambat kebebasan perempuan pada masa orde baru. Persoalan-persoalan
tersebut seperti kebijakan publik yang mereproduksi subordinasi perempuan.
Reproduksi nilai subordinasi ini terjadi terutama dengan berdirinya beberapa
organisasi seperti Dharma Wanita, Persit Kartika Candra Kirana, dan lain
sebagainya. Organisasi-organisasi ini secara tidak langsung mau menegaskan
posisi perempuan sebagai pendamping laki-laki, yang meletakkan eksistensi,
status, dan kehormatan perempuan pada bayang-bayang identitas suami (Kencana,
2019). Persoalan ini
secara tidak langsung mau menegaskan bahwa kehadiran perempuan dalam struktur
pemerintahan masih dianggap sebelah mata. Ia bereksistensi, tetapi kebanyakan
kebijakan publik tidak pro perempuan. Tentu ini adalah sebuah kemunduran
birokrasi.
2.4.
Masa Reformasi
Pada masa ini,
perempuan diikutsertakan dalam partai-partai politik, sebagai upaya
rekonstitusi formasi politik. Perempuan dan gerakan perempuan bekerja keras
untuk mendorong peningkatan partisipasi, representasi, serta penambahan jumlah
pemimpin perempuan dalam lingkup nasional maupun lokal di Indonesia.[1] Pada masa reformasi peran perempuan dalam dunia politik
cukup besar. Hal ini terjadi karena perempuan mendapatkan dukungan penuh untuk
bergabung dalam partai politik. UU
Parpol No. 2/2008 dan UU Pemilu No. 10/2008 melegitimasi kuota perempuan dalam
partai politik.
Tidak hanya
sampai di situ, keterlibatan perempuan dalam partai politik secara spesifik
dituangkan dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Pada Bab III tentang Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu, pasal 15
huruf d, menyebutkan bahwa penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran
undang-undang ini turut mendongkrak representasi perempuan pada panggung
politik Indonesia. Walaupun demikian, UU ini tidak menjamin keterpilihan
perempuan di parlemen. Keterwakilan 30% perempuan pada partai politik tidak
seimbang dengan persentase keterpilihan perempuan. Pada Pemilu 2004 jumlah
calon anggota legislatif perempuan yakni 2.507 orang, berada pada kisaran 33%.
Namun jumlah yang terpilih hanya 61 orang atau 11,09%. Sementara pada Pemilu
2009 jumlah calon anggota legislatif perempuan mengalami kenaikan yaitu 3.910
orang atau 34,7%, demikian juga dengan persentase keterpilihannya yakni 103
orang atau 17,86%.[2]
Kehadiran perempuan dalam
politik Indonesia tidak hanya terbatas pada lembaga legislatif, tetapi juga
tercermin dalam keterlibatan mereka pada jajaran kabinet pemerintahan.
Representasi tersebut mencapai puncaknya ketika Megawati Soekarnoputri menjabat
sebagai Presiden Republik Indonesia, menjadikannya perempuan pertama yang
menduduki posisi kepala negara dalam sejarah Indonesia.
Selain itu, partisipasi
perempuan juga terlihat dalam komposisi kabinet pada berbagai periode
pemerintahan. Pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang berlangsung
selama dua periode, jumlah menteri perempuan tercatat sebanyak tujuh orang.
Sementara itu, pada era pemerintahan Joko Widodo yang juga menjabat selama dua
periode, jumlah menteri perempuan meningkat menjadi dua belas orang. Fenomena
ini menunjukkan adanya tren peningkatan keterwakilan perempuan dalam struktur
eksekutif pemerintahan Indonesia.[3]
3. Faktor
Penghambat Representasi Perempuan Pada Panggung Politik
Perjuangan perempuan Indonesia dalam
pergerakan politik bangsa Indonesia sejak masa sebelum kemerdekaan hingga masa
reformasi ternyata memiliki beberapa penghambat. Faktor penghambat ini selalu
ditemukan pada periode-periode perjalanan bangsa Indonesia. Faktor penghambat
tersebut yakni dominasi budaya patriarki dan perbedaan peran gender. Dua faktor
ini menjadi penghambat yang mendominasi dalam perjuangan kebebasan perempuan.
3.1.
Dominasi Budaya Patriarki
Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat
Indonesia masih dipengaruhi oleh konstruksi budaya patriarki yang kuat.
Berbagai praktik sosial dan nilai-nilai kultural merefleksikan keberlanjutan
sistem tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Budaya patriarki yang mengakar ini
menempatkan laki-laki pada posisi dominan dalam struktur sosial, sehingga
relasi gender cenderung bersifat hierarkis. Dalam konteks demikian, perempuan
sering kali diposisikan secara subordinat dan dipandang tidak setara dengan
laki-laki, sementara laki-laki dikonstruksikan sebagai pihak yang utama,
unggul, dan memiliki otoritas lebih besar dalam tatanan sosial masyarakat..[4] Dalam berbagai
pandangan, budaya patriarki mengacu pada kondisi sosial budaya yang memberikan
pandangan bahwa laki-laki adalah superior. Dengan maksud bahwa laki-laki berada
pada posisi wanita sehingga bisa mengendalikan wanita, budaya seperti ini
tumbuh pada masyarakat zaman dulu dan menciptakan mitos-mitos tertentu.
Budaya patriarki ternyata bukan saja
menyepelekan kaum perempuan dari segi kesetaraan atau peranan. Budaya patriarki
juga muncul dari perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan. Selain
perbedaan fisik, perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dianggap
sebagai awal pembentukan budaya patriarki. Perbedaan biologis antara keduanya
merupakan status yang tidak setara. Perempuan yang tidak memiliki otot
dijadikan alasan mengapa masyarakat menempatkan mereka pada posisi lemah.
Pada negara yang menganut sistem
patriarki, laki-laki selalu mendominasi perempuan dan perempuan selalu saja
dipandang makhluk kelas kedua setelah laki-laki. Hal inilah yang membuat
terjadinya pembagian kerja terhadap perempuan, karena laki-laki lah yang selalu
mengambil keputusan, baik dalam keluarga, maupun di tempat kerja. Dengan budaya
patriarki seperti ini telah membuat kesempatan perempuan terbatasi.[5] Dominasi
laki-laki masih terjadi di setiap bidang, seperti dalam keluarga masih dikuasai
oleh laki-laki begitupun di tempat kerja masih dipimpin oleh laki-laki.
Sehingga perempuan yang turut berpartisipasi dalam setiap pekerjaan masih saja
dipandang sebelah mata.
Dalam sebuah kunjungannya ke suatu desa
di Jawa, Bernard T. Adeney menceritakan,
“Pada suatu peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dalam suatu acara seremonial makan malam bersama untuk para pemuka sejumlah desa dan lingkungan sekitarnya yang semuanya adalah kaum pria. Seluruh makanan disiapkan oleh para istri yang bekerja di ruang belakang kecuali ketika mereka melayani kaum pria. Para ibu menyajikan makanan pada kami, sambil berlutut dengan menjaga kepala mereka tetap tertunduk untuk menegaskan bahwa mereka lebih rendah dibandingkan kaum pria yang dilayani.”[6]
Pengalaman ini sangat miris, walaupun
budaya sangat menjunjung tinggi sopan santun, tetapi terdapat sesuatu yang
tersembunyi bahwa sebenarnya peran perempuan akibat dominasi laki-laki sangat
tidak diperhitungkan.[7] Perempuan
dianggap sebagai seorang pelayan dan tidak diizinkan untuk berkumpul bersama
laki-laki. Perempuan tidak mendapat tempat dalam lingkungan sosialnya.
3.2.
Perbedaan Peran Laki-Laki dan Perempuan
Dominasi
patriarki ternyata memberikan dampak negatif lainnya terhadap perempuan
terutama perbedaan peran. Perempuan secara kultural dipandang memainkan peran
gender hanya di ranah domestik, bukan di ranah publik seperti laki-laki. Hal
tersebut menimbulkan perjuangan untuk menyetarakan derajat dan hak-hak oleh
perempuan. Sementara, peran gender merupakan buah dari kesepakatan sosial
berdasar kultur peradaban. Peran gender terbentuk dari perilaku-perilaku yang
dilakukan atau diperankan sehingga menciptakan suatu budaya. Anggapan dari
kesamaan antara gender dan seks berakibat pada timbulnya pandangan bahwa gender
merupakan kodrat, bukan budaya.[8] Gender tidak
dapat digolongkan secara biologis yang didasarkan pada sifat reproduksi seperti
seks. Gender lebih bersifat sosial dan pragmatis karena peran gender tercipta
berdasarkan seperangkat perilaku yang mencakup penampilan, sikap, kepribadian,
seksualitas, pekerjaan, dan lain sebagainya.[9] Peran gender
sama halnya dengan wujud budaya, yaitu sebagai suatu kompleks aktivitas berpola
dari manusia dalam masyarakat.
Perbedaan
peran akibat perbedaan gender ini tentu saja suatu hal yang sangat miris.
Seorang perempuan dalam kehidupan sosial seperti tidak diakui perannya akibat
perbedaan gender. Selain itu paradigm yang cukup mengherankan ialah adanya
anggapan bahwa peran perempuan hanya pada wilayah “dapur, kasur, dan sumur”.
Paradigma seperti ini tentu saja hendak menelanjangi kebebasan perempuan
sebagai manusia yang bermartabat. Lebih miris lagi, perbedaan peran antara
laki-laki dan perempuan terjadi dalam institusi pendidikan tinggi. Lembaga yang
kiranya menjadi pelopor dan garda terdepan penyetaraan gender, justru terlihat
sangat jelas perbedaan peran ini.
4. Ruang
Ekspresi Perempuan Pada Panggung Politik di Indonesia[10]
Bagian ini merupakan sebuah cetusan ide
agar perempuan bisa berekspresi lebih luas lagi pada panggung politik di
Indonesia. Dalam banyak cara pemerintah dan banyak lembaga mencoba untuk
memberi peran yang cukup signifikan bagi perempuan, entah itu pada parlemen
maupun pemerintahan. Ini sebuah langkah positif dan patut diapresiasi
setinggi-tingginya. Namun ternyata, cara-cara ini masih belum mampu mendobrak
sistem lama yang mengerdilkan perempuan dalam ranah publik, entah itu berkaitan
dengan politik, sosial, ekonomi, maupun apa pun.
Hal ini merupakan faktor turun-temurun
bangsa Indonesia. Sebuah faktor yang membuat ruang gerak perempuan dibatasi,
dikucilkan, dan dikebiri. Faktor tersebut adalah dominasi patriarki, yang
kemudian berimbas pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan. Faktor
yang kemudian merambat ke berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak dapat dipungkiri
bahwa bangsa kita menganut budaya patriarki yang begitu kuat. Ada begitu banyak
kebudayaan yang menganut sistem ini. Budaya patriarki sangat berpengaruh dalam
kehidupan, hal inilah yang menandakan bahwa laki-laki masih diposisikan paling
utama, unggul dan dominan dalam masyarakatnya.(Ar,
2015)
Dalam berbagai pandangan, budaya
patriarki mengacu pada kondisi sosial budaya yang memberikan pandangan bahwa
laki-laki adalah superior. Dengan maksud bahwa laki-laki bisa mengendalikan
wanita. Budaya patriarki ternyata bukan saja menyepelekan kaum perempuan dari
segi kesetaraan atau peranan, tetapi juga perbedaan fisik. Selain perbedaan
fisik, perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai awal
pembentukan budaya patriarki. Perbedaan biologis antara keduanya merupakan
status yang tidak setara.
Pada negara yang menganut sistem
patriarki, laki-laki selalu mendominasi perempuan dan perempuan selalu saja
dipandang makhluk kelas kedua setelah laki-laki. Dominasi laki-laki masih
terjadi di setiap bidang, seperti dalam keluarga masih dikuasai oleh laki-laki
begitu pun di tempat kerja masih dipimpin oleh laki-laki. Sehingga perempuan
yang turut berpartisipasi dalam setiap pekerjaan masih saja dipandang sebelah
mata.
Dominasi patriarki ternyata memberikan
dampak negatif lainnya terhadap perempuan terutama perbedaan peran. Secara
kultural perempuan dipandang hanya mampu berkiprah pada ranah domestik. Mereka
dianggap tidak layak berkiprah pada ranah publik. Perbedaan peran akibat
perbedaan gender ini tentu saja suatu hal yang sangat miris. Seorang perempuan
dalam kehidupan sosial seperti tidak diakui perannya akibat perbedaan gender.
Selain itu paradigma yang cukup mengherankan ialah adanya anggapan bahwa peran
perempuan hanya pada wilayah “dapur, kasur, dan sumur”.(Nimrah,
2015) Paradigma seperti ini
tentu saja hendak menelanjangi kebebasan perempuan sebagai manusia yang
bermartabat.
Lantas, bagaimana cara memberantas
hegemoni patriarki ini? Secara konkret menghilangkan hegemoni patriarki adalah
sebuah kemustahilan. Sebab pandangan umum bangsa Indonesia ialah laki-laki
adalah makhluk superior. Ia memiliki banyak keistimewaan. Maka untuk mengurangi
hegemoni patriarki, sangat diperlukan pendidikan politik bagi perempuan
Indonesia. UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Legislatif secara
jelas menegaskan persentase keterwakilan perempuan. Di dalamnya mengatur jumlah
keterwakilan perempuan pada partai politik yakni 30%. Namun itu hanyalah angka
belaka, kebanyakan partai politik tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut. Hal
ini terjadi karena masih terbelenggu pola pikir patrialis. (Naskah
UU tentang Pemilu Presiden Republik Indonesia, 2012)
Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan
tersebut, diperlukan komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan politik
yang terarah dan berkelanjutan bagi perempuan. Selain itu, partai politik
memiliki tanggung jawab strategis untuk melaksanakan proses kaderisasi yang
inklusif dan responsif gender guna meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta
kesadaran politik perempuan Indonesia. Di samping itu, berbagai lembaga
pemberdayaan perempuan perlu berperan aktif melalui pendekatan langsung kepada
masyarakat serta melakukan sosialisasi mengenai urgensi keterlibatan perempuan
dalam panggung politik nasional.
Lebih lanjut, perempuan Indonesia perlu
membangun kesadaran kolektif untuk melepaskan konstruksi sosial yang
menempatkan mereka sebagai kelompok subordinat. Ekspresi dan partisipasi
politik perempuan seyogianya dilakukan secara bebas, dengan tetap mengedepankan
prinsip tanggung jawab dan etika publik. Dalam konteks kekinian, ruang
kebebasan politik bagi perempuan semakin terbuka, terutama melalui berbagai
regulasi yang memberikan afirmasi terhadap keterwakilan perempuan. Salah satu
contohnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memberikan peluang lebih luas bagi
perempuan untuk berpartisipasi dalam lembaga legislatif. Kendati demikian,
perjuangan perempuan dalam ranah politik belum sepenuhnya selesai, mengingat
masih terdapat berbagai persoalan struktural dan kultural yang perlu
diselesaikan terkait isu-isu gender di Indonesia.
5. Penutup
Referensi
Adeney,
Bernard T. Etika Sosial Lintas Budaya. Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Ar, E. H. (2015). Pengarus Utamaan Pendidikan Damai
(Peaceful Education) Dalam Pendidikan Agama Islam solusi ALternatif Upaya
deradikalisasi Pandangan Agama). At-Turats, 9, 6–13.
Damanik, A. (2020). Perempuan dan Gerakan Sosial Politik. Jurnal
El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 259–272.
Kencana, N. (2019). Peranan Politik Gerakan Perempuan Dari Masa Ke Masa
( Studi : Tentang Sejarah Organisasi Pkk Di Indonesia ). 04(01),
2–7.
Naskah UU tentang Pemilu Presiden Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(issue 2).
Nelli, J. (2015). Eksistensi Perempuan Pada Lembaga Politik Formal Dalam
Mewujudkan Kesetaraan Gender (Studi Terhadap Anggota Legislatif di Provinsi
Riau) Jumni. Marwah, XIV(2).
Nimrah, S. (2015). Perempuan Dan Budaya Patriarki Dalam Politik ( Studi
Kasus Kegagalan Caleg Perempuan Dalam Pemilu Legislative 2014 ). 1(2),
173–182.
Septriana, I. (2017). Jurnal Peranan Gerwani ( Gerakan Wanita Indonesia
) Sebagai Organisasi Perempuan Terbesar Di Indonesia Tahun 1950-1965 The Role
Of Gerwani ( Indonesian Women ’ s Movement ) As The Largest Women ’ s
Organization In Indonesia At 1950-1965. 01(02), 1–13.
Wieringa, S. (2010). Pasang Surut Gerakan Perempuan Indonesia. Pusat
Komunikasi Dan Informasi Perempuan Kalyanamitra.
Yusilia, H. “Pengarusutamaan Gender (Pug) Dalam
Tantangan Budaya Patriarki,”. Wardah. Vol. 28. (2014) :198.
[1] Ani
Soetjipto, Politik Harapan: Perjalanan Politik Perempuan Indonesia Pasca
Reformasi, (Tangerang: Marjin Kiri, 2011), 21.
[2] Ibid., 46.
[3] Bdk. https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/cabinet_minister/?presiden_id=6&presiden=sby,
dan https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/cabinet_minister/?presiden_id=18&presiden=jokowi.
[4] Yusilia H.
“Pengarusutamaan Gender (Pug) Dalam Tantangan Budaya Patriarki,”. Wardah. Vol. 28. (2014), 198.
[5] Siti Nimrah dan Sakaria “Perempuan Dan Budaya
Patriarki Dalam Politik(Studi Kasus Kegagalan Caleg Perempuan Dalam Pemilu
Legislative 2014,” , The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin Vol. 1 No. 2, July 2015.
[6] Bernard T. Adeney, Etika Sosial Lintas Budaya. (Yogyakarta:
Kanisius, 2000), 306.
[7] Tidak diperhitungkan dalam hal ini tentu saja
segala kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan.
[8] Sidiq Aji Pamungkas,
Sarwiji Suwandi, Muhammad Rohmadi, “Ketidakadilan Peran Gender Terhadap
Perempuan Dalam Cerita Pendek Surat Kabar Media Indonesia Tahun 2017,” Sejarah Dan Budaya, Tahun Keduabelas,
Nomor 2, Desember (2018): 110.
[9] Mosse, Julia C, Gender dan Pembangunan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007), 3.
[10] Bagian ini secara khusus
merupakan cetusan ide penulis, sebuah wacana pembebasan hak berpolitik
perempuan Indonesia.

Post a Comment for "Perempuan dan Demokrasi di Indonesia: Analisis Kritis atas Rendahnya Representasi Politik Perempuan - Nerapost"