Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perempuan dan Demokrasi di Indonesia: Analisis Kritis atas Rendahnya Representasi Politik Perempuan - Nerapost

Perempuan dan Demokrasi di Indonesia: Analisis Kritis atas Rendahnya Representasi Politik Perempuan - Nerapost

(Sumber gambar: portaljtv.com)


Oleh: Flavianus Dolfi Lejo

Abstrak

Perempuan memiliki peran kunci pada perhelatan politik Indonesia. Mengingat bahwa ada berbagai persoalan yang turut menghambat kebebasan perempuan dalam kehidupan berpolitik. Hambatan-hambatan tersebut muncul bukan saja karena kurangnya kepercayaan terhadap perempuan, melainkan juga karena faktor budaya patriarki yang sangat mengakar pada masyarakat Indonesia. Ini merupakan faktor yang membuat perempuan tidak bisa bebas dalam mengekspresikan pandangan politiknya. Faktor tersebut tentu bukanlah penghambat bagi perempuan Indonesia. Perempuan Indonesia harus berani bergerak pada panggung politik bangsanya. Temuan akhirnya adalah perlunya penguatan kaderisasi pada partai politik, perlunya menjalankan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Legislatif dengan sebaik-baiknya, dan pada akhirnya perlu sosialisi tentang pentingnya keterlibatan perempuan bagi bangsa Indonesia. Hal ini akan berjalan dengan baik jika seluruh stakeholder berani bekerja. Dengan demikian, perempuan dapat dan mampu secara elegan melangkah pada percaturan politik bangsa Indonesia, baik ia sebagai anggota parlemen maupun bagian dari lembaga-lembaga eksekutif.

Kata-kata Kunci: Perempuan, Politik, Demokrasi, Kehadiran Perempuan.

1.      Pengantar

Kehadiran perempuan pada panggung politik di Indonesia semakin hari, semakin disoroti. Sorotan ini lebih tertuju pada partisipasi dan keberpihakan terhadap perempuan dalam dunia politik. Miris memang bahwa negara yang mayoritas penduduknya perempuan ini, belum memberi tempat bagi perempuan dalam dunia politik. Perempuan kerap kali dianggap tidak mampu bersaing dalam dunia politik. Hal ini tercermin dari kehadiran dan partisipasi mereka dalam beberapa lembaga politik, misalnya lembaga legislatif. Hal ini dapat dilihat secara nyata dari perolehan kursi atau keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif. Pada 2004-2009 keterwakilan perempuan pada lembaga DPR meningkat menjadi 61 orang atau 11,09% dari 550 anggota DPR RI. Selain itu, pada 2009-2014 meningkat menjadi 101, atau 18,04% dari 560 anggota DPR RI. Namun, pada 2014-2019, jumlah perempuan di DPR RI turun menjadi hanya 97 atau 17,32% dari 560 kursi.(Saputra et al., 2020) Untuk mengatasi kehadiran perempuan yang minim dalam perhelatan politik di Indonesia, maka perlu sebuah terobosan besar, agar roh kebebasan dalam demokrasi bisa dirasakan oleh semua orang.

 

2.      Kehadiran Perempuan Pada Perhelatan Politik di Indonesia: Sebuah Sejarah Eksistensi Perempuan Indonesia

Kehadiran perempuan pada perhelatan politik di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejarah Indonesia mencatat berbagai upaya perempuan agar bisa mengambil bagian dalam kehidupan berpolitik. Perempuan ingin secara langssung mengambil bagian dalam hal ini. Ada periode yang cukup panjang dalam perjuangan perempuan ini. Periode yang dinaksudkan seperti masa sebelum kemerdekaan, masa setelah kemerdekaan, masa orde baru, dan masa reformasi.

2.1.        Masa Sebelum Kemerdekaan

Masa ini dapat dikatakan sebagai sejarah awal mula munculnya pergerakan perempuan untuk mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada masa ini lahir beberapa kongres yang kemudian menjadi awal mula lahirnya berbagai organisasi perempuan (organisasi wanita). Pada masa ini yang pertama kali muncul adalah organisasi Poetri Mardika. Organisasi Poetri Mardika berdiri dengan tujuan untuk membantu membimbing para gadis bumiputera dalam menuntut ilmu serta dalam menyampaikan pendapat.(Printina, 2019)

Pada masa sebelum kemerdekaan, terjadi suatu peristiwa besar dari lahirnya gerakan perempuan yakni diadakannya Kongres Perempuan Indonesia I. Suatu gerakan kesadaran perempuan akan nasib kaumnya.(Damanik, 2020) Kongres ini sendiri diadakan pada tanggal 22 hingga 25 Desember 1928 di Yogyakarta. Agenda penting dari kongres ini meliputi pendidikan untuk perempuan, nasib yatim piatu dan janda, perkawinan anak-anak, pentingnya meningkatkan harga diri perempuan, dan kejahatan kawin paksa.(Darwin, 2004)

Kemudian setelah diadakannya kongres pertama pada tahun 1928, kongres perempuan kembali diadakan pada tahun 1935, yang juga dikenal dengan sebutan Kongres Perempuan Indonesia II. KPI II dipimpin oleh Ibu Sri Mangensarkoro dari Wanita Tamansiswa. Fokus utama dari kongres ini adalah perjuangan melawan perdagangan perempuan dan mendirikan Perkumpulan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak (P4A).(Printina, 2019) Kongres Perempuan Indonesia II menegaskan bahwa kewajiban utama wanita Indonesia adalah menjaga kelestarian masyarakat bangsa, kesejahteraan, kebudayaan, spiritual, dan rasa kemanusiaan. Pergerakan perempuan pada masa sebelum kemerdekaan ini lebih terarah pada pengangkatan martabat perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Lebih dari itu, perjuangan utama mereka adalah seputar kehidupan domestik kaum perempuan saja.(Nelli, 2015)


2.2. Masa Setelah Kemerdekaan

Pada periode tersebut, muncul berbagai laskar bersenjata yang beranggotakan perempuan, antara lain Laskar Putri Indonesia di Surakarta, Pusat Tenaga Perjoangan Wanita Indonesia (PTPWI), Laskar Wanita Indonesia (LASWI), serta Persatuan Wanita Indonesia (PERWARI). Gerakan-gerakan perempuan tersebut berorientasi pada perjuangan fisik melalui keterlibatan langsung dalam peperangan. Dalam konteks pemerintahan Soekarno, posisi dan peran perempuan menunjukkan peningkatan daya tawar politik yang signifikan dalam dinamika pemerintahan dan pembangunan nasional.(Kencana, 2019) Perempuan diberi tanggungjawab dalam mengisi kemerdekaan. Selain itu perempuan juga harus bebas terutama dalam perjuangan mereka untuk menata hidup lebih terarah dan lebih baik.

Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, perempuan telah diakui haknya dalam politik, baik hak memilih dalam pemilihan umum 1955 maupun mengambil bagian sebagai anggota parlemen. Pada masa ini juga telah ada UU yang mengatur keadilan gender, yaitu UU 80 Tahun 1958. Isi Undang-Undang 80 Tahun 1958 ini yakni penentuan prinsip pembayaran yang sama untuk pekerjaan yang sama, perempuan dan laki-laki tidak dibedakan dalam sistem penggajian.(Darwin, 2004)  Dengan diterbitkannya UU 80 ini turut memberikan angin segar bagi kebebasan perempuan saat itu.

Masa setelah kemerdekaan identik dengan pemerintahan Soekarno. Perempuan memang memiliki peran yang cukup penting, karena hak politiknya diakui oleh negara. Namun demikian, meskipun hak politiknya diakui, persoalan baru muncul pada zaman itu. Persoalan yang dapat dikatakan sebagai sejarah kelam bangsa Indonesia, yakni pergerakan komunis di Indonesia yang berpuncak pada peristiwa G30S/PKI.(Septriana, 2017) Pada masa ini, organisasi pergerakan perempuan dituduh berafiliasi dengan PKI. Organisasi peremuan yang dimaksud adalah GERWANI (Gerakan Wanita Indonesia). Hal ini cukup mengejutkan berbagai pihak.


2.3. Masa Orde Baru

Salah satu pencapaian terbesar orde baru adalah terbentuknya Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada tahun 1978. Ini merupakan langkah konkret perempuan masuk dalam lingkup politik praktis di Indonesia. Selain itu, Presiden Soeharto, dalam menangani kementerian ini menangkat menteri perempuan sebagai pemimpin lembaga. Menteri tersebut ialah Lasijah Soetanto yang menjabat dari tahun 1983 hingga 1987.(Wieringa, 2010) Kementerian ini bertugas meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan dan memberdayakan perempuan menjadi simbol legitimasi yang diberikan negara kepada perempuan untuk mengambil peran dalam ranah publik.

Meskipun perempuan mengambil bagian dalam pemerintahan orde baru, bukan berarti tidak ada persoalan. Ada berbagai macam persoalan yang cukup menghambat kebebasan perempuan pada masa orde baru. Persoalan-persoalan tersebut seperti kebijakan publik yang mereproduksi subordinasi perempuan. Reproduksi nilai subordinasi ini terjadi terutama dengan berdirinya beberapa organisasi seperti Dharma Wanita, Persit Kartika Candra Kirana, dan lain sebagainya. Organisasi-organisasi ini secara tidak langsung mau menegaskan posisi perempuan sebagai pendamping laki-laki, yang meletakkan eksistensi, status, dan kehormatan perempuan pada bayang-bayang identitas suami (Kencana, 2019). Persoalan ini secara tidak langsung mau menegaskan bahwa kehadiran perempuan dalam struktur pemerintahan masih dianggap sebelah mata. Ia bereksistensi, tetapi kebanyakan kebijakan publik tidak pro perempuan. Tentu ini adalah sebuah kemunduran birokrasi.

2.4. Masa Reformasi

Pada masa ini, perempuan diikutsertakan dalam partai-partai politik, sebagai upaya rekonstitusi formasi politik. Perempuan dan gerakan perempuan bekerja keras untuk mendorong peningkatan partisipasi, representasi, serta penambahan jumlah pemimpin perempuan dalam lingkup nasional maupun lokal di Indonesia.[1] Pada masa reformasi peran perempuan dalam dunia politik cukup besar. Hal ini terjadi karena perempuan mendapatkan dukungan penuh untuk bergabung dalam partai politik. UU Parpol No. 2/2008 dan UU Pemilu No. 10/2008 melegitimasi kuota perempuan dalam partai politik.

Tidak hanya sampai di situ, keterlibatan perempuan dalam partai politik secara spesifik dituangkan dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada Bab III tentang Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu, pasal 15 huruf d, menyebutkan bahwa penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran undang-undang ini turut mendongkrak representasi perempuan pada panggung politik Indonesia. Walaupun demikian, UU ini tidak menjamin keterpilihan perempuan di parlemen. Keterwakilan 30% perempuan pada partai politik tidak seimbang dengan persentase keterpilihan perempuan. Pada Pemilu 2004 jumlah calon anggota legislatif perempuan yakni 2.507 orang, berada pada kisaran 33%. Namun jumlah yang terpilih hanya 61 orang atau 11,09%. Sementara pada Pemilu 2009 jumlah calon anggota legislatif perempuan mengalami kenaikan yaitu 3.910 orang atau 34,7%, demikian juga dengan persentase keterpilihannya yakni 103 orang atau 17,86%.[2]

Kehadiran perempuan dalam politik Indonesia tidak hanya terbatas pada lembaga legislatif, tetapi juga tercermin dalam keterlibatan mereka pada jajaran kabinet pemerintahan. Representasi tersebut mencapai puncaknya ketika Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, menjadikannya perempuan pertama yang menduduki posisi kepala negara dalam sejarah Indonesia.

Selain itu, partisipasi perempuan juga terlihat dalam komposisi kabinet pada berbagai periode pemerintahan. Pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang berlangsung selama dua periode, jumlah menteri perempuan tercatat sebanyak tujuh orang. Sementara itu, pada era pemerintahan Joko Widodo yang juga menjabat selama dua periode, jumlah menteri perempuan meningkat menjadi dua belas orang. Fenomena ini menunjukkan adanya tren peningkatan keterwakilan perempuan dalam struktur eksekutif pemerintahan Indonesia.[3]


3.      Faktor Penghambat Representasi Perempuan Pada Panggung Politik

Perjuangan perempuan Indonesia dalam pergerakan politik bangsa Indonesia sejak masa sebelum kemerdekaan hingga masa reformasi ternyata memiliki beberapa penghambat. Faktor penghambat ini selalu ditemukan pada periode-periode perjalanan bangsa Indonesia. Faktor penghambat tersebut yakni dominasi budaya patriarki dan perbedaan peran gender. Dua faktor ini menjadi penghambat yang mendominasi dalam perjuangan kebebasan perempuan.

3.1. Dominasi Budaya Patriarki

Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia masih dipengaruhi oleh konstruksi budaya patriarki yang kuat. Berbagai praktik sosial dan nilai-nilai kultural merefleksikan keberlanjutan sistem tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Budaya patriarki yang mengakar ini menempatkan laki-laki pada posisi dominan dalam struktur sosial, sehingga relasi gender cenderung bersifat hierarkis. Dalam konteks demikian, perempuan sering kali diposisikan secara subordinat dan dipandang tidak setara dengan laki-laki, sementara laki-laki dikonstruksikan sebagai pihak yang utama, unggul, dan memiliki otoritas lebih besar dalam tatanan sosial masyarakat..[4] Dalam berbagai pandangan, budaya patriarki mengacu pada kondisi sosial budaya yang memberikan pandangan bahwa laki-laki adalah superior. Dengan maksud bahwa laki-laki berada pada posisi wanita sehingga bisa mengendalikan wanita, budaya seperti ini tumbuh pada masyarakat zaman dulu dan menciptakan mitos-mitos tertentu.

Budaya patriarki ternyata bukan saja menyepelekan kaum perempuan dari segi kesetaraan atau peranan. Budaya patriarki juga muncul dari perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan. Selain perbedaan fisik, perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai awal pembentukan budaya patriarki. Perbedaan biologis antara keduanya merupakan status yang tidak setara. Perempuan yang tidak memiliki otot dijadikan alasan mengapa masyarakat menempatkan mereka pada posisi lemah.

Pada negara yang menganut sistem patriarki, laki-laki selalu mendominasi perempuan dan perempuan selalu saja dipandang makhluk kelas kedua setelah laki-laki. Hal inilah yang membuat terjadinya pembagian kerja terhadap perempuan, karena laki-laki lah yang selalu mengambil keputusan, baik dalam keluarga, maupun di tempat kerja. Dengan budaya patriarki seperti ini telah membuat kesempatan perempuan terbatasi.[5] Dominasi laki-laki masih terjadi di setiap bidang, seperti dalam keluarga masih dikuasai oleh laki-laki begitupun di tempat kerja masih dipimpin oleh laki-laki. Sehingga perempuan yang turut berpartisipasi dalam setiap pekerjaan masih saja dipandang sebelah mata.

Dalam sebuah kunjungannya ke suatu desa di Jawa, Bernard T. Adeney menceritakan,

 

“Pada suatu peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dalam suatu acara seremonial makan malam bersama untuk para pemuka sejumlah desa dan lingkungan sekitarnya yang semuanya adalah kaum pria. Seluruh makanan disiapkan oleh para istri yang bekerja di ruang belakang kecuali ketika mereka melayani kaum pria. Para ibu menyajikan makanan pada kami, sambil berlutut dengan menjaga kepala mereka tetap tertunduk untuk menegaskan bahwa mereka lebih rendah dibandingkan kaum pria yang dilayani.”[6]

Pengalaman ini sangat miris, walaupun budaya sangat menjunjung tinggi sopan santun, tetapi terdapat sesuatu yang tersembunyi bahwa sebenarnya peran perempuan akibat dominasi laki-laki sangat tidak diperhitungkan.[7] Perempuan dianggap sebagai seorang pelayan dan tidak diizinkan untuk berkumpul bersama laki-laki. Perempuan tidak mendapat tempat dalam lingkungan sosialnya.

 

3.2. Perbedaan Peran Laki-Laki dan Perempuan

Dominasi patriarki ternyata memberikan dampak negatif lainnya terhadap perempuan terutama perbedaan peran. Perempuan secara kultural dipandang memainkan peran gender hanya di ranah domestik, bukan di ranah publik seperti laki-laki. Hal tersebut menimbulkan perjuangan untuk menyetarakan derajat dan hak-hak oleh perempuan. Sementara, peran gender merupakan buah dari kesepakatan sosial berdasar kultur peradaban. Peran gender terbentuk dari perilaku-perilaku yang dilakukan atau diperankan sehingga menciptakan suatu budaya. Anggapan dari kesamaan antara gender dan seks berakibat pada timbulnya pandangan bahwa gender merupakan kodrat, bukan budaya.[8] Gender tidak dapat digolongkan secara biologis yang didasarkan pada sifat reproduksi seperti seks. Gender lebih bersifat sosial dan pragmatis karena peran gender tercipta berdasarkan seperangkat perilaku yang mencakup penampilan, sikap, kepribadian, seksualitas, pekerjaan, dan lain sebagainya.[9] Peran gender sama halnya dengan wujud budaya, yaitu sebagai suatu kompleks aktivitas berpola dari manusia dalam masyarakat.

Perbedaan peran akibat perbedaan gender ini tentu saja suatu hal yang sangat miris. Seorang perempuan dalam kehidupan sosial seperti tidak diakui perannya akibat perbedaan gender. Selain itu paradigm yang cukup mengherankan ialah adanya anggapan bahwa peran perempuan hanya pada wilayah “dapur, kasur, dan sumur”. Paradigma seperti ini tentu saja hendak menelanjangi kebebasan perempuan sebagai manusia yang bermartabat. Lebih miris lagi, perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan terjadi dalam institusi pendidikan tinggi. Lembaga yang kiranya menjadi pelopor dan garda terdepan penyetaraan gender, justru terlihat sangat jelas perbedaan peran ini.

4.      Ruang Ekspresi Perempuan Pada Panggung Politik di Indonesia[10]

Bagian ini merupakan sebuah cetusan ide agar perempuan bisa berekspresi lebih luas lagi pada panggung politik di Indonesia. Dalam banyak cara pemerintah dan banyak lembaga mencoba untuk memberi peran yang cukup signifikan bagi perempuan, entah itu pada parlemen maupun pemerintahan. Ini sebuah langkah positif dan patut diapresiasi setinggi-tingginya. Namun ternyata, cara-cara ini masih belum mampu mendobrak sistem lama yang mengerdilkan perempuan dalam ranah publik, entah itu berkaitan dengan politik, sosial, ekonomi, maupun apa pun.

Hal ini merupakan faktor turun-temurun bangsa Indonesia. Sebuah faktor yang membuat ruang gerak perempuan dibatasi, dikucilkan, dan dikebiri. Faktor tersebut adalah dominasi patriarki, yang kemudian berimbas pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan. Faktor yang kemudian merambat ke berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak dapat dipungkiri bahwa bangsa kita menganut budaya patriarki yang begitu kuat. Ada begitu banyak kebudayaan yang menganut sistem ini. Budaya patriarki sangat berpengaruh dalam kehidupan, hal inilah yang menandakan bahwa laki-laki masih diposisikan paling utama, unggul dan dominan dalam masyarakatnya.(Ar, 2015)

Dalam berbagai pandangan, budaya patriarki mengacu pada kondisi sosial budaya yang memberikan pandangan bahwa laki-laki adalah superior. Dengan maksud bahwa laki-laki bisa mengendalikan wanita. Budaya patriarki ternyata bukan saja menyepelekan kaum perempuan dari segi kesetaraan atau peranan, tetapi juga perbedaan fisik. Selain perbedaan fisik, perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai awal pembentukan budaya patriarki. Perbedaan biologis antara keduanya merupakan status yang tidak setara.

Pada negara yang menganut sistem patriarki, laki-laki selalu mendominasi perempuan dan perempuan selalu saja dipandang makhluk kelas kedua setelah laki-laki. Dominasi laki-laki masih terjadi di setiap bidang, seperti dalam keluarga masih dikuasai oleh laki-laki begitu pun di tempat kerja masih dipimpin oleh laki-laki. Sehingga perempuan yang turut berpartisipasi dalam setiap pekerjaan masih saja dipandang sebelah mata.

Dominasi patriarki ternyata memberikan dampak negatif lainnya terhadap perempuan terutama perbedaan peran. Secara kultural perempuan dipandang hanya mampu berkiprah pada ranah domestik. Mereka dianggap tidak layak berkiprah pada ranah publik. Perbedaan peran akibat perbedaan gender ini tentu saja suatu hal yang sangat miris. Seorang perempuan dalam kehidupan sosial seperti tidak diakui perannya akibat perbedaan gender. Selain itu paradigma yang cukup mengherankan ialah adanya anggapan bahwa peran perempuan hanya pada wilayah “dapur, kasur, dan sumur”.(Nimrah, 2015) Paradigma seperti ini tentu saja hendak menelanjangi kebebasan perempuan sebagai manusia yang bermartabat.

Lantas, bagaimana cara memberantas hegemoni patriarki ini? Secara konkret menghilangkan hegemoni patriarki adalah sebuah kemustahilan. Sebab pandangan umum bangsa Indonesia ialah laki-laki adalah makhluk superior. Ia memiliki banyak keistimewaan. Maka untuk mengurangi hegemoni patriarki, sangat diperlukan pendidikan politik bagi perempuan Indonesia. UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Legislatif secara jelas menegaskan persentase keterwakilan perempuan. Di dalamnya mengatur jumlah keterwakilan perempuan pada partai politik yakni 30%. Namun itu hanyalah angka belaka, kebanyakan partai politik tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini terjadi karena masih terbelenggu pola pikir patrialis. (Naskah UU tentang Pemilu Presiden Republik Indonesia, 2012)

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan politik yang terarah dan berkelanjutan bagi perempuan. Selain itu, partai politik memiliki tanggung jawab strategis untuk melaksanakan proses kaderisasi yang inklusif dan responsif gender guna meningkatkan kapasitas, kompetensi, serta kesadaran politik perempuan Indonesia. Di samping itu, berbagai lembaga pemberdayaan perempuan perlu berperan aktif melalui pendekatan langsung kepada masyarakat serta melakukan sosialisasi mengenai urgensi keterlibatan perempuan dalam panggung politik nasional.

Lebih lanjut, perempuan Indonesia perlu membangun kesadaran kolektif untuk melepaskan konstruksi sosial yang menempatkan mereka sebagai kelompok subordinat. Ekspresi dan partisipasi politik perempuan seyogianya dilakukan secara bebas, dengan tetap mengedepankan prinsip tanggung jawab dan etika publik. Dalam konteks kekinian, ruang kebebasan politik bagi perempuan semakin terbuka, terutama melalui berbagai regulasi yang memberikan afirmasi terhadap keterwakilan perempuan. Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memberikan peluang lebih luas bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam lembaga legislatif. Kendati demikian, perjuangan perempuan dalam ranah politik belum sepenuhnya selesai, mengingat masih terdapat berbagai persoalan struktural dan kultural yang perlu diselesaikan terkait isu-isu gender di Indonesia.

5.      Penutup

Secara demografis, perempuan Indonesia merupakan kelompok dengan jumlah populasi yang signifikan. Namun demikian, proporsi tersebut belum tercermin secara proporsional dalam tingkat keterwakilan mereka di ranah politik. Partisipasi politik perempuan cenderung lebih rendah dibandingkan laki-laki, yang dalam berbagai kajian kerap dikaitkan dengan kuatnya pengaruh budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dalam struktur sosial. Meskipun demikian, sejarah Indonesia mencatat bahwa perempuan telah mengambil peran penting dalam dinamika politik nasional melalui berbagai bentuk partisipasi dan strategi perjuangan. Oleh karena itu, penguatan kembali peran dan partisipasi politik perempuan menjadi agenda yang relevan, khususnya dalam kerangka sistem demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan kebebasan politik bagi seluruh warga negara, termasuk perempuan Indonesia.

Referensi

Adeney, Bernard T. Etika Sosial Lintas Budaya. Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Ar, E. H. (2015). Pengarus Utamaan Pendidikan Damai (Peaceful Education) Dalam Pendidikan Agama Islam solusi ALternatif Upaya deradikalisasi Pandangan Agama). At-Turats, 9, 6–13.

Damanik, A. (2020). Perempuan dan Gerakan Sosial Politik. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 259–272.

Kencana, N. (2019). Peranan Politik Gerakan Perempuan Dari Masa Ke Masa ( Studi : Tentang Sejarah Organisasi Pkk Di Indonesia ). 04(01), 2–7.

Naskah UU tentang Pemilu Presiden Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (issue 2).

Nelli, J. (2015). Eksistensi Perempuan Pada Lembaga Politik Formal Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (Studi Terhadap Anggota Legislatif di Provinsi Riau) Jumni. Marwah, XIV(2).

Nimrah, S. (2015). Perempuan Dan Budaya Patriarki Dalam Politik ( Studi Kasus Kegagalan Caleg Perempuan Dalam Pemilu Legislative 2014 ). 1(2), 173–182.

Septriana, I. (2017). Jurnal Peranan Gerwani ( Gerakan Wanita Indonesia ) Sebagai Organisasi Perempuan Terbesar Di Indonesia Tahun 1950-1965 The Role Of Gerwani ( Indonesian Women ’ s Movement ) As The Largest Women ’ s Organization In Indonesia At 1950-1965. 01(02), 1–13.

Wieringa, S. (2010). Pasang Surut Gerakan Perempuan Indonesia. Pusat Komunikasi Dan Informasi Perempuan Kalyanamitra.

Yusilia, H. “Pengarusutamaan Gender (Pug) Dalam Tantangan Budaya Patriarki,”. Wardah. Vol. 28. (2014) :198.



[1] Ani Soetjipto, Politik Harapan: Perjalanan Politik Perempuan Indonesia Pasca Reformasi, (Tangerang: Marjin Kiri, 2011), 21. 

[2] Ibid., 46.

[3] Bdk. https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/cabinet_minister/?presiden_id=6&presiden=sby, dan https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/cabinet_minister/?presiden_id=18&presiden=jokowi.

[4] Yusilia H. “Pengarusutamaan Gender (Pug) Dalam Tantangan Budaya Patriarki,”. Wardah. Vol. 28. (2014), 198.

[5]  Siti Nimrah dan Sakaria “Perempuan Dan Budaya Patriarki Dalam Politik(Studi Kasus Kegagalan Caleg Perempuan Dalam Pemilu Legislative 2014,”  , The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Vol. 1 No. 2, July 2015.

[6] Bernard T. Adeney, Etika Sosial Lintas Budaya. (Yogyakarta: Kanisius, 2000), 306.

[7]  Tidak diperhitungkan dalam hal ini tentu saja segala kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan.

[8] Sidiq Aji Pamungkas, Sarwiji Suwandi, Muhammad Rohmadi, “Ketidakadilan Peran Gender Terhadap Perempuan Dalam Cerita Pendek Surat Kabar Media Indonesia Tahun 2017,” Sejarah Dan Budaya, Tahun Keduabelas, Nomor 2, Desember (2018): 110.

[9] Mosse, Julia C, Gender dan Pembangunan.  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007), 3.

[10] Bagian ini secara khusus merupakan cetusan ide penulis, sebuah wacana pembebasan hak berpolitik perempuan Indonesia.

Post a Comment for "Perempuan dan Demokrasi di Indonesia: Analisis Kritis atas Rendahnya Representasi Politik Perempuan - Nerapost"