Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pilkades dan Kohesi Sosial Desa: Analisis Modal Sosial dalam Konteks Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Barat – Nerapost

Pilkades dan Kohesi Sosial Desa: Analisis Modal Sosial dalam Konteks Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Barat – Nerapost

(Sumber gambar: kebonadem.desa.id)

Pengantar

Pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan salah satu institusi demokrasi lokal yang memiliki arti strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui Pilkades, masyarakat memperoleh ruang untuk menentukan pemimpin berdasarkan preferensi politiknya sekaligus mengartikulasikan kepentingan, aspirasi, dan harapan terhadap arah pembangunan desa. Dalam perspektif demokrasi lokal, Pilkades tidak semata-mata merupakan prosedur elektoral untuk menghasilkan kepala desa, tetapi juga merupakan arena sosial-politik tempat berbagai kepentingan, jaringan kekerabatan, relasi sosial, identitas kelompok, serta sumber daya politik berinteraksi.

Karakter tersebut menjadi semakin penting apabila Pilkades ditempatkan dalam konteks masyarakat desa yang memiliki intensitas interaksi sosial relatif tinggi. Warga desa tidak hanya memiliki hubungan sebagai pemilih dan kandidat, tetapi juga dapat berstatus sebagai kerabat, tetangga, anggota komunitas adat, kelompok keagamaan, organisasi sosial, maupun mitra dalam aktivitas ekonomi. Dengan demikian, kontestasi politik di tingkat desa berpotensi menghasilkan konsekuensi sosial yang melampaui momentum pemungutan suara. Persoalan substantifnya bukan hanya berkaitan dengan siapa yang memperoleh suara terbanyak, melainkan bagaimana perbedaan pilihan politik dikelola sehingga tidak berkembang menjadi fragmentasi sosial.

Dalam konteks tersebut, konsep kohesi sosial menjadi penting untuk menjelaskan kualitas hubungan masyarakat setelah berlangsungnya kompetisi politik. Chan, To, dan Chan (2006) menempatkan kohesi sosial sebagai konsep yang perlu dibedakan dari sekadar penyebab ataupun akibat kehidupan sosial yang harmonis. Kohesi sosial berkaitan dengan karakter relasi sosial, rasa memiliki, identifikasi terhadap masyarakat, serta orientasi terhadap kepentingan bersama. Dengan demikian, kohesi sosial tidak identik dengan ketiadaan konflik. Masyarakat yang kohesif tetap dapat memiliki perbedaan kepentingan dan pandangan, tetapi memiliki kapasitas untuk mengelola perbedaan tersebut melalui norma, kepercayaan, partisipasi, dan mekanisme sosial yang dapat diterima bersama.

Perspektif tersebut relevan untuk membaca dinamika Pilkades di Kabupaten Manggarai Barat. Pada 2026, Pilkades serentak diselenggarakan di 64 desa yang tersebar pada 12 kecamatan, dengan 181 calon kepala desa yang berkompetisi (detikcom). Skala tersebut menunjukkan bahwa Pilkades bukan sekadar peristiwa politik individual, tetapi merupakan proses sosial yang melibatkan jaringan masyarakat dalam jumlah luas. Oleh karena itu, kualitas Pilkades perlu dilihat bukan hanya dari aspek administratif dan prosedural, tetapi juga dari kemampuannya mempertahankan relasi sosial masyarakat setelah kompetisi politik berakhir.

 

Pilkades sebagai Arena Kompetisi dan Reproduksi Relasi Sosial

Pilkades pada dasarnya merupakan mekanisme institusional untuk mengubah preferensi masyarakat menjadi mandat politik. Namun, proses konversi preferensi tersebut berlangsung dalam struktur sosial yang telah ada sebelumnya. Pilihan politik seseorang tidak selalu berdiri secara individual, melainkan dapat berkelindan dengan hubungan keluarga, kedekatan sosial, identitas kelompok, jaringan ekonomi, maupun hubungan patronase.

Dalam masyarakat dengan hubungan sosial yang dekat, pilihan politik dapat memiliki dimensi interpersonal yang lebih kuat. Dukungan kepada seorang calon dapat dipersepsikan bukan sekadar sebagai pilihan terhadap program atau kapasitas calon, tetapi juga sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok sosial tertentu. Pada titik inilah kontestasi elektoral berpotensi mengalami transformasi dari kompetisi programatik menjadi kompetisi antarkelompok.

Kondisi tersebut tidak berarti bahwa penggunaan jaringan sosial dalam politik desa selalu bersifat negatif. Jaringan sosial justru dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan partisipasi politik dan memperluas komunikasi antara calon dengan masyarakat. Persoalannya terletak pada bagaimana jaringan tersebut digunakan. Apabila jaringan sosial berfungsi sebagai sarana komunikasi, partisipasi, dan mobilisasi yang inklusif, ia dapat memperkuat demokrasi lokal. Sebaliknya, apabila jaringan tersebut berubah menjadi mekanisme eksklusi yang membatasi hubungan dengan kelompok politik lain, kohesi sosial dapat mengalami pelemahan.

Dalam konteks Manggarai Barat, kekhawatiran mengenai dimensi sosial tersebut telah muncul dalam diskursus publik menjelang Pilkades 2026. Tokoh budaya sekaligus Kepala Desa Tondong Belang, Fransiskus Saverius Vedi, menyoroti fanatisme pendukung sebagai salah satu potensi sumber gesekan. Ia juga menyebut komentar provokatif, hoaks, penghinaan terhadap calon lain melalui media sosial, serta ekspresi kampanye tertentu sebagai faktor yang dapat memperbesar potensi konflik (RRI.co.id).

Temuan dan pernyataan tersebut penting secara analitis karena memperlihatkan bahwa potensi konflik tidak selalu bersumber dari kompetisi antarcalon. Dalam kondisi tertentu, eskalasi justru dapat berlangsung melalui jaringan pendukung. Dengan kata lain, aktor-aktor nonkandidat juga mempunyai peran dalam menentukan apakah kompetisi politik berhenti sebagai perbedaan pilihan atau berkembang menjadi konflik sosial.

Kohesi Sosial sebagai Dimensi Substantif Demokrasi Lokal

Kohesi sosial tidak seharusnya dimaknai sebagai keadaan ketika seluruh warga memiliki pandangan politik yang sama. Pemahaman demikian justru bertentangan dengan prinsip pluralisme dalam demokrasi. Kohesi sosial lebih tepat dipahami sebagai kapasitas masyarakat untuk mempertahankan relasi sosial dan orientasi terhadap kepentingan bersama meskipun terdapat perbedaan.

Chan et al. (2006) menekankan pentingnya membangun kerangka konseptual yang memungkinkan kohesi sosial dianalisis secara empiris, bukan sekadar digunakan sebagai istilah normatif untuk menggambarkan masyarakat yang harmonis. Dalam konteks desa, pendekatan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam beberapa indikator, antara lain tingkat kepercayaan antarmasyarakat, kesediaan berinteraksi lintas kelompok politik, partisipasi dalam kegiatan bersama, penerimaan terhadap hasil pemilihan, keterbukaan terhadap kritik, dan kemampuan masyarakat menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme sosial yang damai.

Dengan demikian, keberhasilan Pilkades tidak cukup diukur berdasarkan terlaksananya pemungutan suara secara aman. Dimensi yang lebih substantif adalah apakah setelah hasil pemilihan ditetapkan masyarakat masih mampu bekerja sama sebagai satu komunitas sosial.

Perspektif ini penting karena mandat kepala desa memiliki batas temporal, sedangkan relasi sosial masyarakat bersifat berkelanjutan. Seorang kepala desa hanya menjalankan fungsi pemerintahan dalam periode tertentu, sementara warga akan tetap hidup berdampingan sebagai tetangga, kerabat, anggota komunitas adat, maupun anggota kelompok sosial yang sama. Oleh karena itu, konflik politik yang berlangsung melampaui masa pemilihan dapat menimbulkan biaya sosial yang lebih besar dibandingkan kepentingan elektoral yang menjadi sumber awal konflik.

Modal Sosial dan Dinamika Pilkades

Konsep kohesi sosial memiliki keterkaitan erat dengan teori modal sosial. Coleman (1988) menjelaskan modal sosial sebagai sumber daya yang terdapat dalam struktur hubungan sosial dan dapat memfasilitasi tindakan individu maupun kolektif. Dalam analisis Coleman, kewajiban dan harapan, saluran informasi, serta norma sosial merupakan bentuk-bentuk penting modal sosial.

Dalam masyarakat desa, modal sosial dapat ditemukan dalam berbagai bentuk hubungan sosial, seperti jaringan kekerabatan, kelompok keagamaan, organisasi masyarakat, kelompok pemuda, kelompok perempuan, komunitas adat, kegiatan gotong royong, serta hubungan bertetangga. Jaringan tersebut menyediakan saluran komunikasi dan membentuk norma mengenai bagaimana masyarakat seharusnya berinteraksi.

Dalam situasi Pilkades, modal sosial dapat berfungsi sebagai sumber daya politik. Jaringan sosial memungkinkan calon membangun komunikasi dengan pemilih, memperoleh dukungan, menyebarkan informasi, dan memobilisasi partisipasi. Akan tetapi, modal sosial memiliki karakter ambivalen. Portes (1998) menunjukkan bahwa modal sosial dapat menghasilkan manfaat berupa dukungan, kontrol sosial, dan akses terhadap sumber daya, tetapi jaringan sosial yang sama juga dapat menghasilkan konsekuensi negatif.

Dalam konteks Pilkades, konsekuensi negatif tersebut dapat muncul ketika solidaritas internal suatu kelompok berkembang menjadi eksklusivitas. Hubungan kekerabatan yang semula berfungsi sebagai sumber kepercayaan dapat berubah menjadi garis pemisah antara kelompok pendukung calon A dan kelompok pendukung calon B. Demikian pula, jaringan sosial yang semula memperkuat kerja sama dapat menjadi saluran penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, stigma, maupun delegitimasi terhadap kelompok politik lain. Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan jaringan sosial itu sendiri, tetapi pada orientasi penggunaannya. Modal sosial yang bersifat inklusif dapat memperkuat kohesi sosial, sedangkan modal sosial yang bersifat eksklusif dapat memperdalam fragmentasi.

Pilkades Manggarai Barat 2026 dalam Perspektif Kohesi Sosial

Pilkades Serentak 2026 di Manggarai Barat memberikan konteks empiris yang relevan untuk menguji hubungan antara demokrasi lokal, modal sosial, dan kohesi sosial. Sebanyak 64 desa mengikuti Pilkades dengan 181 calon kepala desa (detikcom). Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga membentuk panitia pengawas Pilkades dengan mandat antara lain melakukan pencegahan, memfasilitasi penyelesaian masalah, memberikan pertimbangan kepada lembaga terkait, dan melaporkan pelaksanaan pengawasan kepada bupati.

Fakta kelembagaan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkades tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan selama proses politik berlangsung. Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, dalam kegiatan konsolidasi demokrasi menjelang Pilkades 2026, secara khusus menyoroti validitas data pemilih dan potensi politik uang sebagai isu yang perlu mendapatkan perhatian. Bawaslu mengaitkan ketidakakuratan data pemilih dengan potensi konflik dan menilai politik uang sebagai faktor yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Bawaslu Manggaraibarat

Secara sosiologis, kedua persoalan tersebut mempunyai implikasi terhadap kohesi sosial. Ketidakakuratan data pemilih dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan, sementara politik uang dapat menciptakan kecurigaan mengenai integritas proses elektoral. Apabila persepsi tersebut tidak dikelola melalui mekanisme kelembagaan yang kredibel, kepercayaan masyarakat terhadap proses politik dapat menurun.

Sebaliknya, keberadaan mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah dapat dipahami sebagai bagian dari kapasitas institusional untuk menjaga kepercayaan publik. Dalam konteks ini, kohesi sosial tidak hanya merupakan produk hubungan informal antarmasyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas institusi yang mengatur kompetisi politik.

Menariknya, hasil Pilkades di Manggarai Barat juga memperlihatkan bagaimana kompetisi dapat berlangsung dengan margin yang sangat tipis. Di Desa Pulau Nuncung, Kecamatan Sano Nggoang, misalnya, hasil pemilihan hanya berselisih satu suara: kandidat pertama memperoleh 169 suara, sedangkan kandidat kedua memperoleh 170 suara. Selisih yang sangat kecil semacam ini memiliki implikasi sosiologis yang penting. Secara elektoral, satu suara menentukan hasil. Namun secara sosial, perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun dikotomi antara masyarakat yang "menang" dan "kalah". Hampir separuh pemilih dalam kasus tersebut memberikan dukungan kepada kandidat yang tidak memperoleh mandat. Oleh karena itu, legitimasi pemerintahan desa setelah pemilihan membutuhkan kemampuan untuk merangkul seluruh warga, termasuk kelompok yang sebelumnya berada di luar basis dukungan politik kepala desa terpilih.

Dari Kompetisi Elektoral Menuju Rekonsiliasi Sosial

Pilkades seharusnya dipahami sebagai proses yang memiliki dua tahap sosial yang berbeda. Tahap pertama adalah kompetisi, sedangkan tahap kedua adalah rekonsiliasi dan kolaborasi.

Pada tahap kompetisi, perbedaan pilihan merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Kandidat berusaha memperoleh dukungan dan masyarakat menggunakan hak politiknya untuk menentukan pilihan. Pada tahap ini, mobilisasi jaringan sosial merupakan bagian dari dinamika politik.

Namun, setelah hasil pemilihan ditetapkan, logika kompetisi harus mengalami perubahan. Kepala desa terpilih tidak lagi memiliki posisi sebagai representasi satu kelompok pendukung, melainkan sebagai pemimpin pemerintahan seluruh masyarakat desa. Sebaliknya, kelompok yang tidak memperoleh kemenangan elektoral tetap memiliki hak untuk berpartisipasi, mengawasi, mengkritik, dan menyampaikan aspirasi.

Pada titik inilah demokrasi lokal berhadapan dengan tantangan yang lebih substantif. Pemilihan dapat berlangsung secara prosedural dan menghasilkan pemenang, tetapi demokrasi belum sepenuhnya terkonsolidasi apabila hubungan sosial masyarakat tetap terfragmentasi.

Pemikiran Putnam, Leonardi, dan Nanetti (1993) memberikan dasar teoritis untuk memahami persoalan tersebut. Dalam kajian mengenai pemerintahan regional di Italia, mereka menghubungkan kinerja institusi demokrasi dengan keberadaan civic community, jaringan sosial, partisipasi kewargaan, kepercayaan, dan tradisi kerja sama. Perspektif tersebut menunjukkan bahwa kualitas institusi politik tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari kualitas hubungan sosial yang menopangnya.

Jika perspektif tersebut diterapkan pada pemerintahan desa, maka kualitas kepala desa dan perangkat pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan dan kerja sama dengan masyarakat.

Peran Budaya Lokal dalam Memelihara Kohesi Sosial

Konteks Manggarai Barat memberikan dimensi tambahan yang penting, yaitu keberadaan nilai-nilai budaya dan hubungan kekeluargaan dalam kehidupan masyarakat. Dalam pemberitaan mengenai Pilkades 2026, tokoh budaya di Manggarai Barat menekankan bahwa tradisi kunjungan calon ke rumah warga, ritual adat, gotong royong, dan nilai kekeluargaan dapat menjadi sarana untuk mempertahankan persaudaraan selama proses politik. Dari perspektif modal sosial, praktik semacam itu dapat dipahami sebagai mekanisme bridging social capital, yakni bentuk hubungan yang memungkinkan individu atau kelompok membangun koneksi melampaui batas kelompok internalnya. Dalam konteks Pilkades, hubungan lintas kelompok menjadi penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan solidaritas internal, tetapi juga membutuhkan kemampuan menjembatani perbedaan.

Nilai budaya tidak dengan sendirinya menjamin kohesi sosial. Nilai tersebut perlu diaktualisasikan dalam praktik kelembagaan dan perilaku politik. Apabila nilai kekeluargaan hanya menjadi simbol selama kampanye, tetapi tidak diterapkan setelah hasil pemilihan ditetapkan, maka fungsi integratifnya menjadi terbatas. Karena itu, budaya lokal perlu ditempatkan sebagai sumber norma sosial yang dapat mendukung institusi demokrasi. Prinsip persaudaraan, gotong royong, penghormatan terhadap perbedaan, serta penyelesaian persoalan melalui musyawarah dapat menjadi mekanisme sosial untuk mengurangi kemungkinan transformasi konflik elektoral menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Kepercayaan sebagai Fondasi Pascapilkades

Dimensi lain yang sangat penting adalah kepercayaan. Dalam proses politik lokal, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepercayaan terhadap calon, tetapi juga terhadap penyelenggara, pemerintah desa, mekanisme pengawasan, dan hasil pemilihan. Ketika masyarakat meyakini bahwa proses berlangsung secara adil dan transparan, penerimaan terhadap hasil pemilihan cenderung memiliki dasar institusional yang lebih kuat. Sebaliknya, apabila hasil pemilihan dipersepsikan sebagai produk manipulasi, politik uang, keberpihakan, atau ketidakadilan administratif, maka penerimaan sosial terhadap hasil tersebut dapat mengalami persoalan.

Dalam perspektif modal sosial, kepercayaan memungkinkan masyarakat mengurangi biaya sosial dalam melakukan kerja sama. Putnam et al. (1993) menunjukkan pentingnya jaringan dan norma kewargaan dalam mendukung kapasitas institusi demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah desa pascapilkades perlu memperlakukan pembangunan kepercayaan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata sebagai persoalan hubungan personal antara kepala desa dan masyarakat. Transparansi pengelolaan desa, keterbukaan informasi publik, musyawarah yang inklusif, akuntabilitas anggaran, serta pelayanan publik yang tidak diskriminatif berdasarkan pilihan politik merupakan instrumen penting untuk membangun kembali kepercayaan.

Gotong Royong sebagai Mekanisme Rekonstruksi Kohesi Sosial

Salah satu strategi yang dapat dikembangkan dalam konteks pascapilkades adalah menghidupkan kembali ruang-ruang interaksi sosial yang tidak berbasis pada kompetisi politik. Gotong royong merupakan salah satu contoh yang relevan. Ketika masyarakat dari kelompok politik yang berbeda terlibat dalam kegiatan bersama—seperti pembangunan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, maupun penyelesaian persoalan desa—mereka memperoleh kesempatan untuk berinteraksi dalam posisi yang relatif setara.

Dalam situasi tersebut, identitas politik sebagai pendukung calon tertentu dapat secara bertahap ditempatkan di bawah identitas kolektif sebagai warga desa. Proses ini penting karena rekonsiliasi sosial tidak cukup dilakukan melalui imbauan agar masyarakat "kembali rukun". Rekonsiliasi membutuhkan ruang sosial yang memungkinkan masyarakat mengalami kembali kerja sama secara konkret.

Dengan demikian, gotong royong bukan hanya aktivitas sosial tradisional, tetapi dapat dipahami sebagai mekanisme reproduksi modal sosial. Ia menciptakan kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan, memperluas jaringan lintas kelompok, dan memperkuat norma timbal balik.

Musyawarah Desa dan Inklusivitas Pascapilkades

Forum musyawarah desa juga memiliki posisi strategis dalam memulihkan kohesi sosial. Musyawarah tidak semestinya dipahami hanya sebagai prosedur administratif untuk mengambil keputusan, tetapi sebagai ruang deliberatif tempat berbagai kelompok masyarakat memperoleh kesempatan menyampaikan kepentingan dan membangun kesepahaman. Dalam konteks pascapilkades, forum semacam ini perlu menghindari dominasi kelompok pendukung kepala desa terpilih. Keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kelompok masyarakat, kelompok yang kalah dalam Pilkades, dan unsur masyarakat lainnya diperlukan agar proses pemerintahan memiliki basis sosial yang lebih inklusif.

Pendekatan ini sekaligus mencegah terbentuknya apa yang dapat disebut sebagai eksklusivisme elektoral, yaitu kecenderungan memperlakukan kemenangan dalam pemilihan sebagai legitimasi untuk menguasai seluruh ruang sosial dan politik desa. Padahal, kemenangan elektoral hanya memberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan, bukan hak untuk menghapus keberadaan kelompok yang berbeda pilihan.

Pilkades sebagai Ujian Kematangan Demokrasi Lokal

Berdasarkan uraian tersebut, Pilkades dapat dipahami sebagai semacam ujian terhadap kapasitas demokrasi masyarakat desa. Pemilihan kepala desa memang merupakan mekanisme pergantian kepemimpinan, tetapi makna demokratisnya tidak berhenti pada pemungutan dan penghitungan suara. Kematangan demokrasi lokal justru terlihat pada kemampuan masyarakat menerima perbedaan dan mempertahankan kerja sama setelah kompetisi berakhir. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara demokrasi elektoral dan demokrasi sosial. Demokrasi elektoral berfokus pada prosedur kompetisi dan pembentukan mandat, sedangkan demokrasi sosial berkaitan dengan kemampuan masyarakat mempertahankan hubungan, kepercayaan, partisipasi, dan kerja sama di tengah perbedaan.

Dalam konteks Manggarai Barat, perhatian terhadap dimensi tersebut menjadi relevan karena penyelenggaraan Pilkades 2026 melibatkan puluhan desa dan ratusan kandidat. Pemerintah daerah melaporkan bahwa secara umum pelaksanaan Pilkades berlangsung aman dan tertib. Hal tersebut merupakan indikator penting dari keberhasilan penyelenggaraan secara prosedural, tetapi secara akademik belum cukup untuk menyimpulkan kondisi kohesi sosial pascapilkades. Diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah keamanan dan ketertiban selama pemungutan suara juga diikuti oleh penerimaan terhadap hasil, pemulihan hubungan antarkelompok, peningkatan kepercayaan kepada pemerintah desa, serta keberlanjutan partisipasi masyarakat dalam kegiatan kolektif.

Dengan kata lain, tertibnya pemungutan suara tidak identik dengan kuatnya kohesi sosial. Kedua hal tersebut berkaitan, tetapi merupakan dimensi yang berbeda dan perlu diukur secara terpisah.

Penutup

Pilkades merupakan institusi demokrasi lokal yang memiliki dimensi politik sekaligus sosial. Ia bukan hanya mekanisme untuk memilih kepala desa, tetapi juga arena tempat jaringan sosial, kekerabatan, identitas, kepentingan, dan sumber daya politik berinteraksi. Oleh sebab itu, konsekuensi Pilkades tidak berhenti ketika hasil pemilihan diumumkan. Dalam perspektif kohesi sosial, perbedaan pilihan politik tidak dengan sendirinya merupakan ancaman terhadap masyarakat desa. Persoalan muncul ketika perbedaan tersebut berubah menjadi eksklusivitas kelompok, penurunan kepercayaan, penyebaran informasi yang merusak, fanatisme, atau konflik yang berlangsung setelah kompetisi elektoral berakhir.

Teori modal sosial Coleman (1988), Portes (1998), serta Putnam et al. (1993) memberikan kerangka teoritis untuk memahami dinamika tersebut. Jaringan sosial, norma, kepercayaan, dan partisipasi dapat menjadi sumber daya penting bagi demokrasi, tetapi jaringan yang sama dapat menghasilkan konsekuensi negatif apabila berkembang menjadi solidaritas eksklusif.

Dalam konteks Manggarai Barat, Pilkades Serentak 2026 memperlihatkan pentingnya persoalan tersebut. Penyelenggaraan di 64 desa dengan 181 calon menunjukkan skala kompetisi politik lokal yang cukup luas. detikcom Pada saat yang sama, adanya perhatian terhadap politik uang, validitas data pemilih, fanatisme pendukung, hoaks, serta pentingnya peran tokoh adat dan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa kualitas demokrasi desa memiliki dimensi sosial yang tidak dapat diabaikan.

Karena itu, agenda pascapilkades seharusnya diarahkan pada transformasi kompetisi menjadi kolaborasi. mengubah energi kompetisi menjadi energi kolektif untuk membangun desa. Dalam kerangka ini, kohesi sosial merupakan salah satu prasyarat penting bagi keberlanjutan demokrasi lokal karena pemerintahan desa pada akhirnya Kepala desa terpilih perlu membangun pemerintahan yang inklusif, sementara masyarakat perlu mempertahankan ruang partisipasi dan kontrol sosial tanpa menjadikan perbedaan pilihan politik sebagai dasar permusuhan sosial. Musyawarah desa, gotong royong, kegiatan sosial, keterlibatan tokoh adat dan agama, transparansi pemerintahan, serta pelayanan publik yang nondiskriminatif dapat menjadi instrumen untuk merekonstruksi kepercayaan dan memperkuat jaringan sosial lintas kelompok.

Dengan demikian, keberhasilan Pilkades tidak semata-mata terletak pada kemampuan menyelenggarakan pemungutan suara secara aman dan tertib. Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan masyarakat mengubah energi kompetisi menjadi energi kolektif untuk membangun desa. Dalam kerangka ini, kohesi sosial merupakan salah satu prasyarat penting bagi keberlanjutan demokrasi lokal karena pemerintahan desa pada akhirnya tidak bekerja di tengah masyarakat yang homogen, melainkan di tengah masyarakat yang berbeda pilihan tetapi tetap harus hidup, bekerja, dan membangun bersama.

Pilkades, dengan demikian, seharusnya tidak dipahami sebagai akhir dari kompetisi politik, melainkan sebagai awal dari fase baru kerja kolektif. Pertanyaan akademis yang relevan bukan hanya mengenai siapa yang memperoleh mandat elektoral, tetapi bagaimana mandat tersebut dikonversi menjadi pemerintahan yang mampu membangun kepercayaan, memperluas partisipasi, dan menjaga kohesi sosial masyarakat desa.

Daftar Referensi

Chan, J., To, H.-P., & Chan, E. (2006). Reconsidering social cohesion: Developing a definition and analytical framework for empirical research. Social Indicators Research, 75(2), 273–302.

Coleman, J. S. (1988). Social capital in the creation of human capital. American Journal of Sociology, 94, S95–S120.

Portes, A. (1998). Social capital: Its origins and applications in modern sociology. Annual Review of Sociology, 24, 1–24.

Putnam, R. D., Leonardi, R., & Nanetti, R. Y. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. (2026). Pemkab Mabar gelar rapat pembentukan Panwas Pilkades serentak 2026. Info Mabar

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. (2026). Secara umum Pilkades berlangsung aman, Pemkab Mabar apresiasi semua pihak. Info Mabar

Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. (2026). Ngobrol santai, konsolidasi demokrasi jelang Pilkades 2026 di Manggarai Barat. Bawaslu Manggaraibarat

RRI. (2026). Tokoh adat perkuat harmoni demokrasi desa saat Pilkades berlangsung.

RRI. (2026). Budaya Manggarai perkuat demokrasi damai dalam Pilkades.

RRI. (2026). Fransiskus ajak masyarakat tolak politik uang saat Pilkades damai.

Post a Comment for "Pilkades dan Kohesi Sosial Desa: Analisis Modal Sosial dalam Konteks Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Barat – Nerapost"