Filsafat Politik dan Pandangan tentang Alam dan Manusia Menurut Thomas Hobbes - Nerapost
(Sumber gambar: ikadriyarkara.org)
Thomas Hobbes (1588–1679) adalah
seorang filsuf dan ilmuwan politik asal Inggris yang dikenal luas karena
karya-karyanya dalam bidang teori politik, khususnya mengenai negara,
kekuasaan, dan kondisi alamiah manusia. Pemikiran Hobbes banyak dipengaruhi
oleh kondisi sosial dan politik pada masanya, terutama dalam konteks Perang
Saudara Inggris yang mengguncang negaranya. Dalam karyanya yang paling
terkenal, Leviathan (1651),
Hobbes mengemukakan pandangan radikal tentang politik, hak individu, dan peran
negara dalam menjaga ketertiban. Artikel ini akan membahas secara rinci
konsep-konsep utama dalam pemikiran Hobbes, yaitu: keadaan alami, kontrak
sosial, natur manusia,
dan konsep negara.
1. Keadaan Alamiah (State of Nature)
Hobbes memulai teorinya dengan
mempertanyakan bagaimana kondisi kehidupan manusia tanpa adanya aturan atau
otoritas yang mengatur. Ia berargumen bahwa sebelum adanya negara, manusia
berada dalam keadaan alamiah (state of nature), sebuah kondisi yang tidak
diatur oleh hukum atau struktur sosial.
Dalam keadaan alamiah ini, menurut
Hobbes, manusia hidup dalam ketidakpastian, tidak ada keamanan, dan setiap
orang berusaha untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan pribadinya. Karena tidak
ada otoritas yang mengatur, semua orang akan saling bertarung demi kepentingan
pribadi mereka, menciptakan kondisi yang Hobbes sebut sebagai "perang semua melawan semua"
(bellum omnium contra omnes). Dalam keadaan ini, tidak ada tempat untuk
keadilan atau hak asasi manusia, karena setiap orang hanya peduli pada dirinya
sendiri, tanpa mempedulikan hak orang lain.
Pandangan
Hobbes tentang manusia dalam keadaan alamiah sangat pesimistis. Ia percaya bahwa manusia, tanpa kontrol
sosial, cenderung menjadi egois, kejam, dan tidak teratur. Menurut Hobbes, jika
keadaan ini dibiarkan terus-menerus, kehidupan akan menjadi "soliter,
miskin, kasar, brutal, dan pendek" ("solitary, poor, nasty, brutish,
and short"). Dengan kata lain, tanpa adanya negara yang memberikan aturan
dan perlindungan, kehidupan manusia akan menjadi tidak mungkin untuk dijalani
secara damai.
2. Kontrak Sosial (Social Contract)
Untuk mengatasi kekacauan dalam
keadaan alamiah, Hobbes mengusulkan konsep kontrak sosial (social contract). Kontrak sosial ini adalah
kesepakatan antara individu-individu untuk menciptakan sebuah struktur otoritas
yang dapat menjaga ketertiban dan mencegah kekerasan yang terjadi dalam keadaan
alamiah.
Hobbes berpendapat bahwa untuk
keluar dari kondisi perang semua melawan semua, individu-individu harus
menyerahkan sebagian besar kebebasan mereka kepada seorang penguasa atau negara
yang memiliki kekuasaan mutlak. Dalam hal ini, mereka akan menerima
perlindungan dari kekacauan sosial dan keamanan bagi harta benda mereka.
Sebagai imbalannya, individu-individu tidak lagi bebas untuk melakukan apapun
yang mereka inginkan, melainkan harus tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh
penguasa tersebut.
Penguasa
yang dimaksud oleh Hobbes
tidak memiliki batasan dalam kekuasaannya, karena penguasa ini harus memiliki
cukup otoritas untuk menjaga ketertiban dan melindungi rakyat dari ancaman baik
internal maupun eksternal. Hobbes percaya bahwa kekuasaan yang absolut ini
sangat penting, karena hanya dengan cara ini, negara dapat efektif dalam
melaksanakan tugasnya.
3. Natur Manusia (Human Nature)
Dalam memahami pentingnya kontrak
sosial, Hobbes juga mengembangkan pandangan tentang natur manusia yang sangat fundamental. Ia berpendapat bahwa
manusia pada dasarnya adalah makhluk yang egois, berorientasi pada diri
sendiri, dan cenderung mencari kekuasaan atau keuntungan pribadi. Secara alami,
manusia digerakkan oleh dua dorongan utama: keinginan untuk memperoleh hal-hal yang menyenangkan dan rasa takut terhadap hal-hal yang merugikan.
Karena dorongan-dorongan ini,
manusia berpotensi untuk bertindak secara destruktif jika tidak ada kendali.
Dalam kondisi tanpa aturan (seperti dalam keadaan alamiah), ketakutan dan
keinginan pribadi akan mendorong individu untuk melakukan tindakan yang tidak
dapat diprediksi dan merugikan orang lain. Oleh karena itu, menurut Hobbes,
kekuasaan absolut dari penguasa sangat diperlukan untuk menekan sifat buruk
manusia dan mencegah kehancuran sosial.
4. Konsep Negara (The Leviathan)
Thomas Hobbes menggambarkan negara
sebagai Leviathan, sebuah
metafora untuk menggambarkan kekuatan mutlak yang dimiliki oleh penguasa atau
pemerintahan. Leviathan, dalam mitologi, adalah makhluk laut yang besar dan
kuat, yang mencerminkan kekuasaan negara yang luar biasa dalam menjaga
ketertiban dan memberikan keamanan.
Hobbes berpendapat bahwa untuk
menciptakan stabilitas, negara harus memiliki kekuasaan absolut yang tidak terbagi. Negara harus dapat mengatur
dan memaksakan aturan kepada rakyatnya tanpa batasan hukum, karena hanya dengan
cara ini negara dapat mencegah kekacauan yang disebabkan oleh konflik antar
individu.
Leviathan, dalam pandangan Hobbes,
bukan hanya simbol negara, tetapi juga simbol kekuasaan yang sah dan kewajiban
moral bagi individu untuk tunduk pada hukum yang diterapkan oleh
penguasa. Dalam hal ini, negara tidak hanya berfungsi untuk menjaga ketertiban,
tetapi juga untuk memastikan bahwa kehidupan sosial berjalan dengan adil dan
teratur.
5. Kekuasaan Absolut dan Hak Individu
Hobbes terkenal dengan pandangan
politiknya yang mendukung kekuasaan
absolut penguasa. Menurutnya, setelah kontrak sosial dilakukan, individu
harus menyerahkan hak-hak mereka kepada penguasa atau negara tanpa pengecualian.
Hal ini berarti bahwa kebebasan individu akan sangat terbatas demi menciptakan
ketertiban sosial yang stabil. Namun, Hobbes tidak memandang bahwa penguasa
atau negara boleh bertindak semena-mena tanpa tujuan yang jelas. Negara,
meskipun memiliki kekuasaan yang besar, harus mengutamakan tujuan utama:
menjaga kehidupan, keamanan, dan kestabilan masyarakat.
Hobbes juga menyatakan bahwa hak individu untuk memberontak terhadap
negara atau penguasa sangat terbatas. Jika penguasa melanggar perjanjian
kontrak sosial, maka bisa jadi rakyat kehilangan hak untuk memberontak, karena
mereka telah menyerahkan otoritas mereka secara total ke penguasa tersebut.
Hanya ketika penguasa benar-benar gagal untuk menjaga keamanan dan ketertiban
yang menjadi tugas utamanya, rakyat bisa mempertimbangkan untuk mencari
perubahan, tetapi dalam pandangan Hobbes, pemberontakan tidak pernah menjadi
solusi utama.
6. Penerapan Pemikiran Hobbes dalam Sejarah
Pandangan Hobbes tentang negara dan
kontrak sosial sangat memengaruhi perkembangan teori politik di dunia Barat,
terutama dalam konteks teori negara modern. Pendirian Hobbes mengenai kekuasaan
mutlak menjadi landasan bagi banyak pemikir politik selanjutnya, meskipun ada
pula kritik terhadap ide kekuasaan absolutnya. Konsep keadaan alamiah yang ia jabarkan juga memberikan wawasan tentang
sifat dasar manusia yang diperdebatkan dalam banyak teori filsafat dan
psikologi.
Sementara itu, kritik terhadap teori Hobbes banyak datang dari mereka yang mendukung pandangan liberal, seperti John Locke, yang berpendapat bahwa manusia di luar negara memiliki hak-hak dasar yang tidak bisa diabaikan, dan bahwa negara seharusnya dibatasi dalam kekuasaannya. Konsep Hobbes yang mengutamakan keamanan di atas kebebasan individu bertentangan dengan pandangan bahwa hak individu harus lebih dilindungi.
Pemikiran Thomas Hobbes tentang
negara, kontrak sosial, dan alam manusia telah memberikan kontribusi besar
terhadap teori politik modern. Ia menekankan pentingnya kekuasaan yang kuat dan
otoritas negara untuk menghindari kekacauan sosial dan memastikan
keberlangsungan hidup manusia dalam masyarakat. Pandangannya tentang alam
manusia yang egois dan destruktif, serta keharusan adanya negara dengan
kekuasaan absolut, menjadi elemen penting dalam memahami perkembangan teori
politik di masa modern. Meskipun pemikiran Hobbes memiliki banyak kritik,
terutama terkait dengan konsep kekuasaan mutlak, ia tetap menjadi salah satu
tokoh paling berpengaruh dalam filsafat politik.

Post a Comment for "Filsafat Politik dan Pandangan tentang Alam dan Manusia Menurut Thomas Hobbes - Nerapost"