Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penghangusan Kuota Internet Melanggar Hak Konsumen - Nerapost


(Sumber gambar: lingkarmedia.com)

I.         Pengantar

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital dan internet telah mengubah cara hidup masyarakat Indonesia. Hampir semua aktivitas sehari-hari, baik itu pekerjaan, pendidikan, hingga hiburan, kini bergantung pada akses internet. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan internet, para penyedia layanan (provider) juga terus berinovasi dengan menawarkan berbagai paket kuota yang lebih besar dan lebih terjangkau. Namun, kebijakan yang masih dipertahankan oleh banyak provider internet penghangusan kuota yang tidak terpakai pada akhir periode telah menimbulkan kontroversi dan kritik, baik dari sisi hukum maupun perlindungan konsumen.

Pelanggan yang membeli kuota internet dengan harga tertentu sering kali merasa dirugikan ketika kuota yang sudah mereka bayar tidak dapat dipakai lagi pada periode berikutnya karena kebijakan penghangusan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apakah kebijakan penghangusan kuota internet tersebut melanggar hak-hak konsumen yang sudah dilindungi oleh hukum di Indonesia? Media kompas.com menurunkan berita pada 31 Desember 2025, tentang pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari menggugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan suami-istri ini menilai bahwa penghangusan kuota internet dinilai merugikan konsumen secara konstitusional. Atas dasar itu, penulis mencoba mengkaji mengenai potensi pelanggaran hak konsumen yang terjadi akibat kebijakan penghangusan kuota internet, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

II.      Kebijakan Penghangusan Kuota Internet

Kebijakan penghangusan kuota internet merujuk pada aturan yang diterapkan oleh sebagian besar provider internet, di mana jika seorang pelanggan tidak menggunakan kuota internet yang telah mereka beli dalam periode yang ditentukan (biasanya sebulan), maka kuota yang tersisa akan hilang begitu periode berakhir. Konsekuensinya, meskipun pelanggan telah membayar untuk sejumlah kuota yang besar, mereka tidak bisa memanfaatkan sisa kuota yang tidak habis dipakai.

Banyak provider menawarkan berbagai jenis paket kuota dengan berbagai harga dan masa aktif. Misalnya, kuota harian, bulanan, atau kuota jangka panjang. Namun, pada akhirnya, meski paket yang dibeli mungkin lebih besar dan lebih bervariasi, pengguna yang tidak menghabiskan kuotanya pada periode tertentu akan kehilangan sisa kuota yang mereka bayar. Ini adalah praktik yang sering dianggap sebagai ketidakadilan bagi konsumen.

III.      Hak Konsumen Menurut Hukum di Indonesia

Sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law, Indonesia memiliki berbagai regulasi yang mengatur hak-hak konsumen, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang barang dan/atau jasa yang mereka beli. Selain itu, konsumen berhak untuk mendapatkan barang dan/atau jasa yang sesuai dengan perjanjian atau promosi yang ditawarkan (Maileni, 2014). Terkait dengan penghangusan kuota internet, hal ini dapat dilihat sebagai potensi pelanggaran terhadap beberapa hak konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan apa yang telah dibayar dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan.

IV. Penghangusan Kuota dan Potensi Pelanggaran Hak Konsumen

4.1 Hak atas Informasi yang Jelas dan Jujur

Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen berhak untuk memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai kondisi dan harga barang atau jasa yang akan dibeli. Dalam konteks kuota internet, konsumen membeli kuota dengan pemahaman bahwa mereka akan mendapatkan layanan yang dapat digunakan kapan saja selama periode tertentu. Namun, ketidakjelasan mengenai apakah kuota yang tidak terpakai akan hilang pada akhir periode atau tidak, berpotensi menyesatkan konsumen.

Meski sebagian besar provider mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai penghangusan kuota di dalam kontrak atau brosur, namun bagi konsumen yang kurang paham atau tidak membaca ketentuan tersebut secara teliti, hal ini bisa dianggap sebagai informasi yang tidak cukup jelas. Oleh karena itu, penyedia layanan internet harus memastikan bahwa informasi terkait dengan penghangusan kuota ini disampaikan secara jelas dan transparan kepada konsumen sebelum transaksi dilakukan.

4.2  Hak untuk Mendapatkan Barang/Jasa yang Sesuai dengan Perjanjian

Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau jasa yang sesuai dengan yang dijanjikan. Ketika seorang konsumen membeli kuota internet seharga tertentu, mereka berhak menggunakan seluruh kuota yang dibayar, tanpa adanya pembatasan waktu yang merugikan. Ketika kuota yang tidak terpakai hangus tanpa ada penggantian atau perpanjangan, maka hal ini bisa dilihat sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan perjanjian. Konsumen sudah membayar sejumlah uang untuk kuota yang mereka pilih, namun kuota yang tidak terpakai malah hilang tanpa memberikan nilai tambah bagi konsumen.

4.3 Hak atas Perlakuan yang Adil

Kebijakan penghangusan kuota internet juga dapat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan, karena konsumen yang telah membayar layanan internet penuh, tetapi tidak dapat memanfaatkan seluruhnya, dirugikan. Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam transaksi. Penghangusan kuota yang tidak digunakan akan menciptakan ketidakseimbangan antara apa yang dibayar dan apa yang didapatkan oleh konsumen.

4.4 Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Selain hak-hak konsumen yang telah disebutkan di atas, kebijakan penghangusan kuota ini juga dapat menimbulkan masalah terkait dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini berkaitan dengan bagaimana provider internet yang menerapkan kebijakan ini mungkin menciptakan situasi di mana konsumen terpaksa membeli lebih banyak kuota daripada yang mereka butuhkan agar tidak kehilangan nilai yang telah mereka bayar.

Pada dasarnya, praktik penghangusan kuota dapat dianggap sebagai cara untuk memaksakan pembelian lebih banyak paket kuota kepada konsumen, yang bisa merugikan konsumen dan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan pasar. Dalam hal ini, kebijakan penghangusan kuota internet dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

V.      Tinjauan Hukum Lainnya

Selain undang-undang perlindungan konsumen, ada beberapa peraturan lain yang dapat menjadi landasan dalam menilai keabsahan kebijakan penghangusan kuota internet ini. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia, termasuk internet. Peraturan ini mengharuskan penyelenggara layanan untuk memberikan layanan yang transparan dan tidak merugikan konsumen.

Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi juga menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan hak konsumen dalam transaksi telekomunikasi. Dalam hal ini, penghangusan kuota internet yang tidak dipakai dalam periode yang telah ditentukan bisa dipandang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak konsumen yang dijunjung tinggi oleh peraturan-peraturan tersebut.

VI.   Solusi untuk Mengatasi Masalah

Untuk melindungi hak-hak konsumen, penyedia layanan internet sebaiknya mempertimbangkan untuk melakukan perubahan kebijakan terkait penghangusan kuota. Beberapa solusi yang bisa diimplementasikan antara lain: a) Rollover Kuota. Memberikan kesempatan bagi konsumen untuk menggunakan sisa kuota mereka pada periode berikutnya, sebagai bentuk fleksibilitas dan untuk menghindari kerugian bagi konsumen. b) Perpanjangan Masa Aktif Kuota. Menawarkan opsi bagi konsumen untuk memperpanjang masa aktif kuota mereka jika tidak habis digunakan dalam periode yang ditentukan. c) Pemberitahuan yang Lebih Jelas dan Transparan. Provider harus memastikan bahwa informasi terkait dengan penghangusan kuota disampaikan secara jelas dan mudah dipahami oleh konsumen sebelum mereka membeli paket. d) Penyusunan Kontrak yang Lebih Seimbang. Penyedia layanan harus memastikan bahwa kontrak atau syarat dan ketentuan yang disepakati antara konsumen dan provider tidak merugikan pihak konsumen.

VII.     Penutup

Kebijakan penghangusan kuota internet yang diterapkan oleh sebagian besar provider di Indonesia berpotensi melanggar hak-hak konsumen, terutama dalam hal transparansi informasi, keadilan dalam perlakuan, dan hak untuk mendapatkan layanan sesuai dengan yang dijanjikan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, praktik ini dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi regulator dan penyedia layanan untuk mengevaluasi kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil dan transparan bagi konsumen. Dengan demikian, hak-hak konsumen dapat lebih terlindungi, dan industri telekomunikasi dapat berkembang dengan cara yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Post a Comment for "Penghangusan Kuota Internet Melanggar Hak Konsumen - Nerapost"