Berantas Kasus Korupsi dengan Menghidupkan Kembali Nilai-Nilai Era Reformasi - Nerapost
(Dokpri Rofin Nenggor)
Oleh: Rofin Nenggor
Negara
Indonesia bisa dikatakan sudah darurat kasus korupsi mengingat terus
meningkatnya kasus ini setiap tahunnya. Dilansir dari Kompas.com, sepanjang tahun 2023 saja, Direktorat Pengaduan
Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Kasus Korupsi (KPK) menerima 5.079
laporan dugaan tindak pidana korupsi (Asril Sabrina, Kamil Irfan, 2024). Angka
yang sangat tinggi tentunya. Kasus korupsi di Indonesia telah terjadi hampir di
semua bidang kehidupan seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan masih banyak
lagi. Setiap tahunnya selalu ada saja pejabat-pejabat negara yang terlibat
skandal kasus korupsi. Mereka diliput banyak wartawan dengan mengenakan rompi orange milik KPK, serta dengan
senyumannya yang licik, mereka seolah tidak merasa bersalah telah mencuri uang
rakyat dan telah menjadi “pengkhianat bangsa sendiri”. Apabila fenomena kasus
korupsi ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan pencegahan dan pemberantasan
yang lebih tegas, sangat dikhawatirkan apabila nantinya cita-cita besar menuju
Indonesia emas 2045 mendatang hanya akan menjadi sebuah angan-angan belaka.
Faktor-Faktor Pendorong Tindakan Korupsi
Ada banyak hal sebenarnya yang bisa saja
menjadi pemicu kasus korupsi di Indonesia yang terus meningkat tiap tahunnya,
diantaranya adalah mahar politik yang tinggi, lemahnya penegakan hukum serta
kerakusan manusia itu sendiri. Berikut ini kita akan bahas terkait ketiganya.
Pertama
adalah mahar politik yang tinggi. Kita ketahui bersama bahwa untuk maju menjadi
kepala daerah atau calon legislatif, diperlukan modal yang tidak sedikit. Modal
tersebut dipakai mulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal yang besar seperti
percetakan stiker, spanduk dan untuk biaya operasional kampanye. Hal ini
semakin diberatkan lagi apabila calon tersebut melakukan money politic atau politik uang demi meloloskan dirinya menuju
kursi kepemimpinan. Dampak dari tindakan semacam ini nantinya tentu akan
mempengaruhi kinerjannya untuk merealisasikan janji-janji kampanyenya setelah
nanti terpilih menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Tentunya hal
pertama yang nanti akan dilakukannya adalah berusaha untuk mengembalikan modal
yang terpakai sewaktu pencalonan serta selanjutnya adalah mengumpulkan modal
baru untuk maju di kontestasi pemilu yang akan datang nantinya.
Kedua adalah berkaitan dengan
lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Hukuman untuk para koruptor masih
tergolong ringan jika dibandingkan dengan kerugiaan yang dialami oleh negara dan
masyarakat. Belum juga nantinya akan ada pemotongan masa tahanan bagi para
koruptor dengan dalih pelaku berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Jika terus-terusan begini, bagaimana hukum bisa memberikan efek jera kepada
para pelaku korupsi dan para calon pelaku korupsi nantinya?.
Ketiga, adalah kerakusan manusia itu
sendiri. Manusia nyatanya memang tidak akan pernah merasa cukup dengan apa yang
dimilikinya, sehingga selalu timbul dorongan alamiah untuk mendapatkan yang
lebih. Hal inilah yang seringkali juga dialami para pelaku korupsi di
Indonesia. Harta yang berlimpah, jabatan yang strategis, tidak menjamin bahwa
mereka merasa puas dengan apa yang dimilikinya sehingga muncul dorongan untuk
mengumpulkan harta yang lebih banyak lagi dengan segala cara dihalalkan
termasuk melakukan korupsi.
Pencegahan dan Penanganan Kasus Korupsi Menuju Indonesia
Emas 2045
Upaya yang bisa dilakukan untuk menangani
kasus korupsi di Indonesia adalah dengan dua cara, yaitu pencegahan dan
penanganan. Dalam tindakan pencegahan, pemerintah mesti memperkuat substansi
hukum berkaitan dengan pencegahan kasus korupsi, misalnya mengesahkan
Undang-Undang (UU) tentang perampasan aset bagi para pelaku koruptor.
Selanjutnya diperlukan penguatan bagi lembaga-lembaga seperti KPK dan POLRI,
sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan
penyidikan terkait indikasi terjadinya kasus korupsi, tetapi dengan catatan
lembaga-lembaga ini juga harus terbebas dari segala bentuk korupsi artinya
lembaga-lembaga ini juga harus “bersih dari korupsi”. Dalam hal penanganan
kasus korupsi, hukuman bagi para pelaku harus bisa memberikan efek jera bagi
mereka agar nantinya kejadian yang sama tidak terulang kembali di kemudian
hari.
Peran Generasi Muda dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus
Korupsi
Generasi muda sebagai penerus bangsa
memiliki peran sentral dalam mencegah agar kasus korupsi ini tidak
terus-terusan terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah dengan bersama-sama
menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah, serta berani
bersuara terhadap segala bentuk ketidakadilan yang terjadi termasuk korupsi.
Namun kadang juga para aktivis anti korupsi di Indonesia sering mendapatkan
intervensi dari pihak-pihak terkait sehingga kadang para generasi muda tidak
memiliki keberanian lagi untuk bersuara. Diperlukan tindakan konkret dari
pemerintah untuk menjamin para generasi muda agar keberanian mereka untuk
bersuara tidak dihancurkan oleh intimidasi dari pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab tersebut. Apabila negara bebas korupsi, bisa dipastikan
negara tersebut akan menjadi negara maju dan hal itu harus diwujudkan oleh
Indonesia.
Post a Comment for "Berantas Kasus Korupsi dengan Menghidupkan Kembali Nilai-Nilai Era Reformasi - Nerapost"