Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berantas Kasus Korupsi dengan Menghidupkan Kembali Nilai-Nilai Era Reformasi - Nerapost

(Dokpri Rofin Nenggor)


Oleh: Rofin Nenggor

Negara Indonesia bisa dikatakan sudah darurat kasus korupsi mengingat terus meningkatnya kasus ini setiap tahunnya. Dilansir dari Kompas.com, sepanjang tahun 2023 saja, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Kasus Korupsi (KPK) menerima 5.079 laporan dugaan tindak pidana korupsi (Asril Sabrina, Kamil Irfan, 2024). Angka yang sangat tinggi tentunya. Kasus korupsi di Indonesia telah terjadi hampir di semua bidang kehidupan seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan masih banyak lagi. Setiap tahunnya selalu ada saja pejabat-pejabat negara yang terlibat skandal kasus korupsi. Mereka diliput banyak wartawan dengan mengenakan rompi orange milik KPK, serta dengan senyumannya yang licik, mereka seolah tidak merasa bersalah telah mencuri uang rakyat dan telah menjadi “pengkhianat bangsa sendiri”. Apabila fenomena kasus korupsi ini terus dibiarkan tanpa adanya tindakan pencegahan dan pemberantasan yang lebih tegas, sangat dikhawatirkan apabila nantinya cita-cita besar menuju Indonesia emas 2045 mendatang hanya akan menjadi sebuah angan-angan belaka.

Faktor-Faktor Pendorong Tindakan Korupsi

 Ada banyak hal sebenarnya yang bisa saja menjadi pemicu kasus korupsi di Indonesia yang terus meningkat tiap tahunnya, diantaranya adalah mahar politik yang tinggi, lemahnya penegakan hukum serta kerakusan manusia itu sendiri. Berikut ini kita akan bahas terkait ketiganya.

Pertama adalah mahar politik yang tinggi. Kita ketahui bersama bahwa untuk maju menjadi kepala daerah atau calon legislatif, diperlukan modal yang tidak sedikit. Modal tersebut dipakai mulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal yang besar seperti percetakan stiker, spanduk dan untuk biaya operasional kampanye. Hal ini semakin diberatkan lagi apabila calon tersebut melakukan money politic atau politik uang demi meloloskan dirinya menuju kursi kepemimpinan. Dampak dari tindakan semacam ini nantinya tentu akan mempengaruhi kinerjannya untuk merealisasikan janji-janji kampanyenya setelah nanti terpilih menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Tentunya hal pertama yang nanti akan dilakukannya adalah berusaha untuk mengembalikan modal yang terpakai sewaktu pencalonan serta selanjutnya adalah mengumpulkan modal baru untuk maju di kontestasi pemilu yang akan datang nantinya.

Kedua adalah berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Hukuman untuk para koruptor masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan kerugiaan yang dialami oleh negara dan masyarakat. Belum juga nantinya akan ada pemotongan masa tahanan bagi para koruptor dengan dalih pelaku berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Jika terus-terusan begini, bagaimana hukum bisa memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan para calon pelaku korupsi nantinya?.

Ketiga, adalah kerakusan manusia itu sendiri. Manusia nyatanya memang tidak akan pernah merasa cukup dengan apa yang dimilikinya, sehingga selalu timbul dorongan alamiah untuk mendapatkan yang lebih. Hal inilah yang seringkali juga dialami para pelaku korupsi di Indonesia. Harta yang berlimpah, jabatan yang strategis, tidak menjamin bahwa mereka merasa puas dengan apa yang dimilikinya sehingga muncul dorongan untuk mengumpulkan harta yang lebih banyak lagi dengan segala cara dihalalkan termasuk melakukan korupsi.

Pencegahan dan Penanganan Kasus Korupsi Menuju Indonesia Emas 2045

 Upaya yang bisa dilakukan untuk menangani kasus korupsi di Indonesia adalah dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penanganan. Dalam tindakan pencegahan, pemerintah mesti memperkuat substansi hukum berkaitan dengan pencegahan kasus korupsi, misalnya mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang perampasan aset bagi para pelaku koruptor. Selanjutnya diperlukan penguatan bagi lembaga-lembaga seperti KPK dan POLRI, sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait indikasi terjadinya kasus korupsi, tetapi dengan catatan lembaga-lembaga ini juga harus terbebas dari segala bentuk korupsi artinya lembaga-lembaga ini juga harus “bersih dari korupsi”. Dalam hal penanganan kasus korupsi, hukuman bagi para pelaku harus bisa memberikan efek jera bagi mereka agar nantinya kejadian yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari.

Peran Generasi Muda dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Korupsi

Generasi muda sebagai penerus bangsa memiliki peran sentral dalam mencegah agar kasus korupsi ini tidak terus-terusan terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah dengan bersama-sama menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap pemerintah, serta berani bersuara terhadap segala bentuk ketidakadilan yang terjadi termasuk korupsi. Namun kadang juga para aktivis anti korupsi di Indonesia sering mendapatkan intervensi dari pihak-pihak terkait sehingga kadang para generasi muda tidak memiliki keberanian lagi untuk bersuara. Diperlukan tindakan konkret dari pemerintah untuk menjamin para generasi muda agar keberanian mereka untuk bersuara tidak dihancurkan oleh intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Apabila negara bebas korupsi, bisa dipastikan negara tersebut akan menjadi negara maju dan hal itu harus diwujudkan oleh Indonesia.  

Post a Comment for "Berantas Kasus Korupsi dengan Menghidupkan Kembali Nilai-Nilai Era Reformasi - Nerapost"