Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Risabel Perkawinan Katolik - Nerapost

Cara Membuat Risabel Perkawinan Katolik - Nerapost

 (Sumber gambar: enbeindonesia.com)


Risabel perkawinan Katolik adalah dokumen yang berisi pemberitahuan tentang perkawinan yang akan dilaksanakan oleh pasangan Katolik, yang biasanya diumumkan di gereja sebelum perkawinan tersebut dilangsungkan. Risabel ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada umat atau jemaat untuk mengetahui rencana perkawinan tersebut dan memberikan informasi atau keberatan jika ada alasan tertentu yang sah menurut ajaran gereja katolik. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pembuatan risabel perkawinan Katolik:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Sebelum membuat risabel, pasangan yang akan menikah harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perkawinan Katolik. Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan adalah:

   a. Surat baptis dari kedua mempelai (yang dikeluarkan oleh paroki tempat mereka dibaptis, biasanya tidak lebih dari 6 bulan sebelum tanggal perkawinan).

   b. Surat pengantar dari paroki tempat tinggal mempelai.

   c. KTP atau identitas lain yang sah.

   d. Surat izin perkawinan (jika salah satu mempelai adalah anggota Gereja Katolik dan yang lainnya non-Katolik).

2. Pengisian Formulir

Setelah dokumen disiapkan, kedua mempelai harus mengisi formulir permohonan perkawinan di paroki atau gereja tempat mereka akan menikah. Formulir ini berisi data pribadi pasangan, termasuk:

   - Nama lengkap mempelai pria dan wanita

   - Tempat dan tanggal lahir

   - Alamat lengkap

   - Status pernikahan sebelumnya (jika ada)

   - Nama orang tua

   - Pekerjaan dan informasi lainnya.

3. Pemberitahuan Risabel

   Setelah formulir diisi dan dokumen lengkap, pihak gereja akan mengumumkan risabel.. Risabel biasanya diumumkan di mimbar gereja pada akhir misa atau melalui pengumuman tertulis yang ditempel di papan pengumuman gereja. Pengumuman ini akan dilakukan selama tiga minggu berturut-turut, agar jemaat atau umat yang hadir memiliki kesempatan untuk memberi tahu jika ada alasan yang sah mengapa perkawinan tersebut tidak dapat dilangsungkan.

4. Pelaksanaan Risabel

Pada setiap minggu selama tiga minggu, risabel akan diumumkan. Pengumuman ini berisi nama kedua mempelai, tanggal dan tempat pernikahan yang direncanakan. Jika dalam waktu tiga minggu tidak ada keberatan atau masalah yang sah terkait dengan perkawinan, maka risabel dianggap selesai, dan perkawinan dapat dilanjutkan sesuai dengan rencana.

5. Persiapan Perkawinan

Setelah risabel selesai, pasangan mempelai dapat melanjutkan persiapan untuk upacara perkawinan mereka, yang meliputi:

   - Mengikuti kursus persiapan perkawinan (seperti kelas pra-nikah).

   - Memilih saksi-saksi yang sah.

   - Menyusun rencana upacara perkawinan (misalnya, menentukan tanggal, waktu, dan tempat).

   - Mengatur segala kebutuhan liturgi untuk pernikahan, seperti memilih lagu, bacaan, dan doa-doa.

6. Pernikahan Katolik

   Setelah semua persiapan selesai, pasangan dapat menikah di gereja dengan mengikuti tata cara pernikahan Katolik, yang biasanya dilakukan oleh seorang imam.

Hal yang Perlu Diperhatikan:

Keberatan terhadap risabel: Jika ada keberatan yang sah terhadap perkawinan, seperti adanya masalah hukum atau moral yang dapat menghalangi perkawinan menurut ajaran Gereja Katolik, hal tersebut harus disampaikan kepada gereja dalam periode risabel. Jika tidak ada keberatan, maka perkawinan dapat dilaksanakan. 

a. Waktu risabel: Pengumuman risabel biasanya dilakukan minimal tiga minggu sebelum tanggal perkawinan. 

b. Izin khusus: Jika salah satu pasangan bukan beragama Katolik, izin khusus atau dispensasi mungkin diperlukan untuk melangsungkan perkawinan di gereja Katolik.

 

Post a Comment for "Cara Membuat Risabel Perkawinan Katolik - Nerapost"